TERKINI
Ade Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 PesertaTingkatkan Kompetensi Guru, Gugus III Bantan Gelar Pelatihan Papan Interaktif Digital di SDN 26

Pelimpahan Kasus Narkotika 40 Kg Dari Tim Mabes Polri, Kejari Kampar Sebut Tersangka Segera Disidang

Pelimpahan Kasus Narkotika 40 Kg Dari Tim Mabes Polri, Kejari Kampar Sebut Tersangka Segera Disidang
Kasi Pidum Kejari Kampar Hari Naurianto Saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya

KAMPAR - Tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) dugaan terkait narkotika seberat 40 Kg dari tim Mabes Polri dan tim Kejagung yang dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Minggu ini akan dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima tahap II dari dugaan tersangka Pasutri berinisial SWP Perempuan (25) dan inisial (A) laki-laki (44).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kepada kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau sampai dengan hukuman mati.

"Kasus Narkotika tangkapan Mabes Polri 40 Kg itu minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, dalam waktu dekat Pengadilan akan menetapkan hari sidang," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidum Hari saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (7/10/21).

Lebih lanjut, Hari mengatakan, bahwa jaringan narkotika ini kebanyakan tertata rapi, kalau kita hanya mengandalkan aparat hukum mungkin ini masih kurang.

"Didalam undang - undang itu, ada partisipasi masyarakat yang diminta untuk mengungkap peredaran gelap narkotika," pinta Hari.

Setiap kita ini, sambungnya, ada punya kewajiban kalau ada informasi, cepat dilaporkan ke aparat penegak hukum Polri atau BNN sebagai tanggung jawab kita masyarakat.

"Untuk saat ini, tersangka masih di tahan Rutan Polres Kampar, secara berangsur - angsur akan dilimpahkan ke Lapas Bangkinang," pungkasnya.