TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Pelimpahan Kasus Narkotika 40 Kg Dari Tim Mabes Polri, Kejari Kampar Sebut Tersangka Segera Disidang

Pelimpahan Kasus Narkotika 40 Kg Dari Tim Mabes Polri, Kejari Kampar Sebut Tersangka Segera Disidang
Kasi Pidum Kejari Kampar Hari Naurianto Saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya

KAMPAR - Tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) dugaan terkait narkotika seberat 40 Kg dari tim Mabes Polri dan tim Kejagung yang dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Minggu ini akan dilimpahkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima tahap II dari dugaan tersangka Pasutri berinisial SWP Perempuan (25) dan inisial (A) laki-laki (44).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kepada kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau sampai dengan hukuman mati.

"Kasus Narkotika tangkapan Mabes Polri 40 Kg itu minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, dalam waktu dekat Pengadilan akan menetapkan hari sidang," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidum Hari saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (7/10/21).

Lebih lanjut, Hari mengatakan, bahwa jaringan narkotika ini kebanyakan tertata rapi, kalau kita hanya mengandalkan aparat hukum mungkin ini masih kurang.

"Didalam undang - undang itu, ada partisipasi masyarakat yang diminta untuk mengungkap peredaran gelap narkotika," pinta Hari.

Setiap kita ini, sambungnya, ada punya kewajiban kalau ada informasi, cepat dilaporkan ke aparat penegak hukum Polri atau BNN sebagai tanggung jawab kita masyarakat.

"Untuk saat ini, tersangka masih di tahan Rutan Polres Kampar, secara berangsur - angsur akan dilimpahkan ke Lapas Bangkinang," pungkasnya.