https://www.lenteranews.co

Kejari Kampar Tahan Eks Kades Koto Perambahan, Diduga Kerugian Negara Rp. 496 Juta

Kejari Kampar Tahan Eks Kades Koto Perambahan, Diduga Kerugian Negara Rp. 496 Juta

Saat MY Mantan Kades Koto Perambahan dilakukan Penahanan Oleh Kejari Kampar

KAMPAR - Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menaikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke tahap penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017, Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, tersangka mantan Kepala Desa berinisial (MY) akhirnya di tahan.

Sebelumnya, Kejari Kampar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Insperktorat dengan indikasi kerugian negara Rp.496.816.673, menetapkan seorang tersangka berinisial (MY) selaku mantan Kepala Desa yang sudah terbitkan surat perintah penyidikan.

"Hari ini kami Tim Tipikor Kejari Kampar telah melakukan tahap II terhadap mantan Kades Koto Perambahan (MY), diduga telah melakukan Tipikor penyalahgunaan anggaran ADD tahun anggaran 2015 sampai 2017," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti bersama Kasi Intel Silfanus R. Simanullang.

Lebih lanjut, dikatakan Amri, untuk saat ini tersangka kami titipkan di tahan rutan Polres Kampar. Setelah ada penetapan hakim, baru akan dilimpahkan  ke Lapas Bangkinang.

"Alhamdulillah kegiatan tahap II berjalan lancar, tersangka (MY) di titipkan di rutan Polres Kampar untuk saat ini sampai ada perkara ini ada penetapan hakim, setelah ada penetapan hakim baru di limpahkan ke Lapas Bangkinang Kelas II A," ujar Amri lagi.

Sejauh ini, sambung Amri, tersangka bersifat kooperatif mulai dari tahap penyidikan sampai dengan tahap II dan ditahan dengan tidak ada perlawanan dengan memahami posisi berstatus tersangka.

"Menurut keterangan tersangka, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Amri.

Adapun pasal yang kita terapkan Primair pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal 3 tidak ada minimal, maksimal 20 tahun.

Lebih lanjutnya, kita akan melihat fakta - fakta di persidangan, kalau ada fakta baru yang terkait perkara ini, kalau ada memungkinkan untuk penyidikan tersangka baru, pungkasnya.

Komentar Via Facebook :