https://www.lenteranews.co

Sidang Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Mentulik, Kejari Kampar Hadirkan Saksi

Sidang Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Mentulik, Kejari Kampar Hadirkan Saksi

KAMPAR - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Kepala Desa Mentulik (AZ) Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar  kembali melakukan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan 6 (enam) orang saksi berikutnya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) K. Ario Utomo Hidayatullah T.A, M.Sadiq Anggara dan Haris Jasmana.

Dari Pengadilan Negeri Bangkinang, Ketua Majalis Zulfadly S.H.,M.H, Iwan Irawan, S.H dan Adrian Hasiholan, SE, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi di persidangan sekitar 21 orang. Sebelumnya dalam persidangan sudah dihadirkan 4 orang dan persidangan selanjutnya 6 orang.

Adapun sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi 6 ( enam) orang yang terdiri Kepala Dusun (Kadus) Desa Mentulik 3 (tiga) orang dan Ketua Rumah Tangga (RT) 3 (tiga) orang untuk membuktikan kerugian negara. 

"Pada hari ini, kita melaksanakan sidang lanjutan dengan menghadirkan 6 orang saksi," ujar Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti bersama Kasi Intel Silfanus R. Simanullang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senen (11/10/21).

Sejauh ini, JPU sudah menghadirkan 16 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Desa Mentulik yang menjerat (AZ).

"Kita sejauh ini telah menghadirkan 16 orang saksi yang telah dimintai keterangan dari berbagai pihak," kata Amri lagi.

Amri menjelaskan, kasus yang didugakan ini berasal dari APBDes Desa Mentulik Tahun Anggaran 2019 lalu, berdasarkan dari keterangan tersangka saat tahap II beberapa hal telah di benarkan nya, dan peruntukan anggaran desa yang dicairkan diduga tidak sesuai.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sekira Rp 1.144.066.176,00 (satu miliar seratus empat puluh empat juta enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh enam rupiah)," kata Amri.

Adapun pasal yang kita terapkan, Primair pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001dengan ancaman hukuman pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan pasal 3 maksimal 20 tahun, pungkasnya.

Komentar Via Facebook :