TERKINI
Penandatanganan Kerja Sama Pemkab dan Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola PemerintahanWakili Wabup Kampar, Plt Kadisdikpora Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Ponpes Ibnu JarirWabup Kampar Bahas Rencana Jaringan Listrik Pasir Sialang, Pemerataan Penerangan Jadi PrioritasWakil Bupati Misharti Bidik Pasar Nasional, Olahan Ikan Patin dan Batik Kampar Didorong Naik KelasOperasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kampar dan Samsat Bangkinang Gelar Ramp CheckDisdikpora Kampar Respons Kondisi Sekolah di Koto Kampar Hulu, Renovasi Dianggarkan 2027DPRD dan Pemkab Kampar Setujui 6 Ranperda, Ahmad Yuzar Tekankan Manfaat Nyata bagi MasyarakatDelapan Fraksi DPRD Kampar Sampaikan Pandangan, RAPBD 2027 Fokus Kebutuhan MasyarakatBupati Kampar Didampinggi Plt Disdikpora Temui Plt Gubernur Riau, Usulkan Pembangunan Lokal SD 017Perkuat Layanan Darurat, Bupati Kampar Serahkan Mobil Rescue untuk DamkarSekitar 38 Pegawai Tak Diperpanjang, BPKAD Kampar Tuntaskan Verifikasi Gaji PPPK Paruh Waktu SeninDukung Pengembangan Wisata Buluh Cina, Edi Basri Tekankan Pelestarian Budaya dan Mitigasi Banjir

Demi Keselamatan Perusahaan Angkutan Barang, Menhub Dorong Penerapan Sistem Manajemen

Demi Keselamatan Perusahaan Angkutan Barang, Menhub Dorong Penerapan Sistem Manajemen

JAKARTA – Kementerian Perhubungan mendorong perusahaan angkutan barang untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Barang. Langkah ini sebagai salah satu upaya, untuk menyelesaikan permasalahan aspek keselamatan dari angkutan barang. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hal tersebut, ketika membuka Webinar Keselamatan Transportasi bertema “Meningkatkan Keselamatan Angkutan Barang di Jalan” Kamis (23/9), sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Harhubnas 2021.

“Salah satu masalah yang dihadapi oleh penyelenggara angkutan barang adalah kendaraan yang overdimensi dan overload atau ODOL. Saat ini kami sedang mendorong penerapan sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Barang, dimana setiap perusahaan angkutan wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan,” jelas Menhub.

Menhub mengungkapkan, hingga saat ini, angkutan barang melalui jalur darat masih mendominasi dalam sistem logistik, dengan porsi peran mencapai 90% dari total moda transportasi yang lain.  Sehingga, dibutuhkan kebijakan yang tepat guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan barang di jalan yang aman, selamat, lancar, dan tertib.

“Sejumlah kebijakan telah kami lakukan misalnya dengan penegakan hukum seperti transfer muatan, tilang elektronik, normalisasi kendaraan dan penindakan penyidikan, dalam rangka mencapai target program zero ODOL di tahun 2023,” ujar Menhub.

Menhub menjelaskan, dalam merumuskan kebijakan yang tepat tersebut diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari Kementerian/Lembaga terkait, perusahaan angkutan barang, organisasi/asosiasi angkutan barang, dan masyarakat. 

“Momentum Harhubnas ini, merupakan waktu yang tepat bagi para insan transportasi menunjukkan kolaborasi yang baik antar pemangku kepentingan. Untuk membuat suatu perubahan dan mencari terobosan dalam mengatasi berbagai permasalahan di sektor transportasi, termasuk angkutan barang,” ungkap Menhub.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menargetkan terwujudnya Zero ODOL pada Tahun 2023. Yang bertujuan antara lain untuk: menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini jalan, serta menciptakan biaya operasional yang lebih rendah.

Untuk mewujudkan target tersebut, telah dilakukan dan dikembangkan sejumlah kebijakan dan program dalam upaya mengatasi permasalahan keselamatan angkutan barang.

Diantaranya, pengembangan aplikasi E-manifest yang dapat mengetahui pola pergerakan angkutan barang berbasis aplikasi, pengembangan aplikasi E logbook yang dapat mengetahui unjuk kerja pengemudi.

Seperti misalnya, waktu kerja, waktu istirahat, dan penggantian pengemudi, penerapan Global Positioning System (GPS) untuk mengetahui perilaku pengemudi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) untuk meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu standar pencapaian kinerja angkutan barang (kompetensi pengemudi, kelengkapan fasilitas kendaraan, tarif angkutan barang, pembatasan umur kendaraan, dan lain sebagainya), program pelatihan bagi awak kendaraan barang khusus (angkutan barang berbahaya).

Turut hadir dalam webinar ini Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Kombel Pol. Abrianto Pardede dari Korlantas Polri, Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Pindad Sigit Puji Santosa, Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan dan Ogik Giarno dari PT 3M.(HH/RDL/LA/JD).

Sumber: Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan