TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Kejari Gumas Bekali Siswa SMA Taat Hukum Pada Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

Kejari Gumas Bekali Siswa SMA Taat Hukum Pada Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

JAKARTA – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas) melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diikuti puluhan pelajar dari dua sekolah menengah, yakni SMAN 2 Kurun dan SMAN 1 Taweh.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di aula Kantor Kejari Gumas, Selasa (14/2).

Kepala Kejari Gumas, Sahroni dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas antusias siswa-siswi SMAN 2 Kurun dan SMAN 1 Tewah.

“Program JMS bertujuan untuk mendekatkan diri dengan sekolah. Kita mengundang teman-teman dari SMAN 2 Kurun dan SMAN 1 Taweh, sehingga kita dapat memperkenalkan Kejaksaan lebih dekat masyarakat, khususnya para pelajar,” ujarnya.

Acara yang diikuti oleh 40 siswa siswi perwakilan dari dua sekolah tersebut, berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab antar siswa siswi kepada narasumber.

Dalam penyuluhan hukum yang berupa pemberian edukasi kepada peserta didik, para narasumber menyampaikan tiga materi menarik seputar remaja,.

“Yaitu tentang UU ITE. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Narkoba vs Generasi Muda, dan Sosilasi Anti Bullying,” terang Roni.

Pada kesempatan tersebut, tim JMS juga mengajak para siswa siswi berkeliling melihat sarana dan prasarana yang dimiliki Kejari Gumas.

Peserta didik juga diperkenalkan secara singkat terkait tugas dan fungsi pada masing-masing bidang. Mengakhiri kegiatan tersebut, para siswa siswi pun diperkenalkan dengan Kampung Adhyaksa bernuansa alam.