TERKINI
JMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup RukunDinilai Gagal, GMNI Bengkalis Minta Bupati Evaluasi TAPD dan Ketua TAPD MundurNetty Mindrayani Siap Jalankan Amanah sebagai Plt. Ketua JMSI KamparPerkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri

Kejati Riau dan Kejati Bali Amankan Pelaku Korupsi Tiket Garuda

Kejati Riau dan Kejati Bali Amankan Pelaku Korupsi Tiket Garuda
ilustrasi

Pekanbaru -Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bali membahas Tutin Apriyani di Kota Pekanbaru yang merupakan terpidana satu tahun penjara kasus korupsi tiket Garuda Indonesia yang dikirim oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, Senin, mengatakan Tutin (47) ditangkap di Perumahan Puri Indah, Jalan Sudirman, Pekanbaru, hari ini. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 / K / Pid.Sus / 2016 tanggal 26 Juli 2017.

"Kita berhasil membuktikan buronan, TA (Tutin Apriyani) berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Tutin terbukti terbukti melakukan korupsi," katanya.

Tutin merupakan terpidana satu tahun penjara dalam kasus korupsi tiket Garuda Jilid V yang sebelumnya menangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Usai perkabungan dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap pada 2017 lalu, wanita kelahiran Kabupaten Bengkalis, Riau, ini memilih kabur.

Sebelum melepaskan diri dan ditetapkan sebagai buron, Tutin telah dinyatakan bebas sesuai hukum karena masa penahanannya telah habis. Memanfaatkan kebutuhan tersebut, dia memilih pulang ke Pekanbaru.

Keberadaan Tutin di Pekanbaru sejatinya telah diperoleh sejak satu bulan lalu. Keberadaan dia terlacak melalui aktivitas percakapan nomor ponselnya. Setelah melakukan penyelidikan dan mentransfer informasi, dia akhirnya ditangkap di kediamannya yang merupakan salah satu perumahan cukup elit di Pekanbaru itu.

Selanjutnya Tutin dibawa ke Bali untuk diproses masa hukuman. "Sebagai tindak lanjut, eksekutor jaksa pada Kejari Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan," pungkas Raharjo.

Diketahui, Tutin Apriyani terlibat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, Bali. Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.

Perbuatan terpidana berawal saat menerima kunjungan 15 orang penumpang Continental Airline penerbangan Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.

Berdasarkan Perjanjian Lalu Lintas Interline multilateral antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penerbangan diangkut dengan pesawat Garuda tetapi tetap menggunakan tiket Continental.

Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan pertukaran, MCO dan pengembalian dana mestinya. Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat izin dari kantor yang dikeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.

Terpidana mendapatkan uang dari pertukaran tiket dan membagikan MCO saldo dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta. Uang yang dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Sumber: antara