TERKINI
Disbunnak Keswan Kampar Perkuat Peran 31 KTPA untuk Cegah Kebakaran Lahan dan KebunKetua PGRI Kampar, Misharti Dorong Sekolah Kembangkan Keunggulan dan InovasiDialog di RRI Pekanbaru, Wabup Kampar Misharti Dorong Pacu Sampan Buluh Cina Jadi Ikon Wisata BudayaWorkshop Kompetensi Kepsek, Wabup Kampar, Misharti Dorong PGRI Jadi Motor Penggerak Mutu PendidikanBuka Sosialisasi P4GN di SMA Negeri 1 Salo, Wabup Kampar, Misharti Ajak Pelajar Berani Tolak NarkobaTabligh Akbar Bersama Ustaz Hanan Attaki, Wabup Kampar Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan UkhuwahTerima Penghargaan Nasional BAZNAS Kampar, Wabup Misharti: Prestasi Ini Kebanggaan MasyarakatWabup Kampar, Misharti Serahkan Piala Bergilir, Juara Umum MTQ Ke-55 Dipertahankan Kecamatan KamparWabup Kampar, Misharti Dorong Pesantren di Kampar Cetak Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan Masker

Disbunnak Keswan Kampar Perkuat Peran 31 KTPA untuk Cegah Kebakaran Lahan dan Kebun

Disbunnak Keswan Kampar Perkuat Peran 31 KTPA untuk Cegah Kebakaran Lahan dan Kebun

KAMPAR – Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran lahan dan kebun di wilayah Kabupaten Kampar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), khususnya di desa-desa yang rawan terjadi kebakaran.

Kepala Disbunnak Keswan Kampar, Marahalim Melalui Bidang Usaha Perkebunan, Helvizar mengimbau seluruh KTPA yang telah terbentuk agar meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam melakukan pencegahan dini terhadap kebakaran lahan dan kebun.

Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan kebakaran lahan dan kebun sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Menurut Helvizar, pencegahan kebakaran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok tani, dan masyarakat yang beraktivitas di sektor perkebunan.

“Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan kebun, Disbunnak Keswan Kabupaten Kampar melalui Bidang Usaha Perkebunan melakukan pendampingan terhadap Kelompok Tani Peduli Api yang telah dibentuk di desa-desa, terutama di wilayah yang rawan terjadi kebakaran lahan,” jelas Helvizar, (21/10/26).

Ia menegaskan, keberadaan KTPA memiliki peran strategis dalam menjaga lingkungan perkebunan sekaligus melindungi usaha tani masyarakat dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Saat ini, Kabupaten Kampar telah memiliki sebanyak 31 KTPA yang tersebar di sejumlah desa rawan kebakaran lahan dan kebun. Setiap kelompok beranggotakan sekitar 15 orang yang menjalankan tugas secara sukarela.

“Kabupaten Kampar telah membentuk 31 KTPA yang berada di desa-desa rawan kebakaran lahan dan kebun. KTPA beranggotakan sekitar 15 orang per desa dan sifatnya sukarela. Jika ada pembukaan lahan dan menemukan pembakaran lahan, segera laporkan kepada pihak desa atau KTPA yang berada di desa,” ujar Helvizar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KTPA diharapkan senantiasa menjalin koordinasi dan menyampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi atau potensi terjadinya kebakaran lahan dan kebun.

Koordinasi yang baik dinilai penting agar potensi kebakaran dapat diketahui sejak dini dan langkah pencegahan dapat segera dilakukan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

Melalui kesempatan tersebut, Helvizar kembali mengimbau seluruh KTPA di Kabupaten Kampar agar tetap aktif menjalankan perannya, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta mengajak masyarakat menerapkan pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.

Ia berharap, sinergi antara pemerintah daerah, KTPA, pemerintah desa, dan masyarakat dapat semakin diperkuat sehingga risiko kebakaran lahan dan kebun di Kabupaten Kampar dapat ditekan.

Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, upaya pencegahan kebakaran diharapkan berjalan lebih optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha perkebunan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar.