Pendampingan JHT, Bukti Komitmen untuk 346 Eks Karyawan Torganda
Rokan Hulu – Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai menjalankan pendampingan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan terhadap eks karyawan PT Torganda sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperjuangkan hak-hak pekerja pada Juma'at 20/02/2026.
Pendampingan ini menyasar kurang lebih 346 orang eks karyawan Torganda yang telah bergabung bersama Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai di bawah naungan PT Rantau Kasai Grup (PT RKG).
Tim kuasa hukum, Ahmad Nurdin, SH,Adi Wicaksana Nasution, SH, didampingi Theo Manta Sembiring, SH, yang juga merupakan tim kuasa hukum eks karyawan PTN Torganda sekaligus tim kuasa hukum Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai dan PT Rantau Kasai Grup, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja.
Menurut Ahmad Nurdin, pendampingan pencairan JHT ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari komitmen moral dan hukum untuk “memanusiakan manusia”.
“Pendampingan ini adalah wujud nyata komitmen Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai melalui PT Rantau Kasai Group untuk memanusiakan manusia, khususnya rekan-rekan eks karyawan Torganda yang selama belasan hingga puluhan tahun telah bekerja dan kini memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain proses pendampingan JHT, secara paralel tim kuasa hukum juga akan menempuh langkah bipartit dalam proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), khususnya terkait hak pesangon yang menjadi hak normatif para eks karyawan.
Apabila proses bipartit tidak mencapai kesepakatan, tim kuasa hukum menyatakan siap melanjutkan perjuangan hingga ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Lebih lanjut, Ahmad Nurdin menegaskan bahwa seluruh proses hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai dengan eks karyawan Torganda yang telah bergabung.
“Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa para eks karyawan yang bergabung tidak akan dipungut atau diminta biaya apapun dalam proses perjuangan hak pesangon mereka. Ini adalah bentuk perikatan hukum antara eks karyawan Torganda dengan Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai di bawah PT RKG,” jelasnya.
Sementara itu, Theo Manta Sembiring, SH, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal seluruh proses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah pendampingan ini menjadi sinyal kuat bahwa Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga menghadirkan pendampingan hukum yang konkret bagi ratusan eks karyawan Torganda dalam memperjuangkan hak-haknya secara sah dan bermartabat.





Komentar Via Facebook :