TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Berikut Imbauan Surat Edaran Dikeluarkan Bupati Kampar Dalam Menyambut Ramadhan

Berikut Imbauan Surat Edaran Dikeluarkan Bupati Kampar Dalam Menyambut Ramadhan

KAMPAR – Dalam rangka menyambut dan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Bupati Kampar menerbitkan Surat Edaran yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 400. 8.1/KS/SE/97 Tahun 2026 tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kampar.

Surat edaran tersebut berisi imbauan dan ketentuan yang bertujuan menjaga kesucian serta kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut sebagai berikut: 

1. Masyarakat dihimbau untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan penuh semangat dan keikhlasan, seraya memohon keridhaan Allah Azza wa Jalla agar senantiasa menjaga kesucian bulan yang penuh berkah ini.

2. Memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan bertaubat, memperbanyak ibadah, istighfar, berdoa, berdzikir, membaca Al-Qur’an, memperbanyak infaq, sedekah dan wakaf, serta menjauhi segala bentuk maksiat agar terhindar dari musibah dan mara bahaya.

3. Memakmurkan masjid dan/atau mushalla dengan melaksanakan sholat fardhu berjamaah, sholat tarawih, sholat witir, tadarus Al-Qur’an serta amaliah sunnah lainnya.

4. Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya agar menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa serta yang melaksanakan qiyam Ramadhan.

5. Dilarang menghidupkan atau membunyikan petasan, mercon, meriam bambu dan bunyi-bunyian lainnya yang dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan.

6. Kepada masyarakat non-muslim agar turut menghormati dan menjaga kesucian Bulan Suci Ramadhan demi terciptanya suasana yang harmonis dan saling menghargai antar umat beragama.

7. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah selama bulan Ramadhan, umat Islam serta para muballigh/penceramah agama diharapkan menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan persoalan khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

8. Para muballigh/penceramah agama juga diharapkan berperan aktif dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat serta nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui dakwah yang bijaksana dan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Bupati Kampar berharap seluruh masyarakat dapat melaksanakan dan mematuhi imbauan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab, demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, damai dan penuh keberkahan di Kabupaten Kampar.