TERKINI
DPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi PemerintahMeriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan Terimakasih

Berikut Imbauan Surat Edaran Dikeluarkan Bupati Kampar Dalam Menyambut Ramadhan

Berikut Imbauan Surat Edaran Dikeluarkan Bupati Kampar Dalam Menyambut Ramadhan

KAMPAR – Dalam rangka menyambut dan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Bupati Kampar menerbitkan Surat Edaran yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 400. 8.1/KS/SE/97 Tahun 2026 tentang Aktivitas Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kampar.

Surat edaran tersebut berisi imbauan dan ketentuan yang bertujuan menjaga kesucian serta kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut sebagai berikut: 

1. Masyarakat dihimbau untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan penuh semangat dan keikhlasan, seraya memohon keridhaan Allah Azza wa Jalla agar senantiasa menjaga kesucian bulan yang penuh berkah ini.

2. Memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan bertaubat, memperbanyak ibadah, istighfar, berdoa, berdzikir, membaca Al-Qur’an, memperbanyak infaq, sedekah dan wakaf, serta menjauhi segala bentuk maksiat agar terhindar dari musibah dan mara bahaya.

3. Memakmurkan masjid dan/atau mushalla dengan melaksanakan sholat fardhu berjamaah, sholat tarawih, sholat witir, tadarus Al-Qur’an serta amaliah sunnah lainnya.

4. Setiap pemilik toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya agar menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa serta yang melaksanakan qiyam Ramadhan.

5. Dilarang menghidupkan atau membunyikan petasan, mercon, meriam bambu dan bunyi-bunyian lainnya yang dapat mengganggu ketenangan dan kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan.

6. Kepada masyarakat non-muslim agar turut menghormati dan menjaga kesucian Bulan Suci Ramadhan demi terciptanya suasana yang harmonis dan saling menghargai antar umat beragama.

7. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah selama bulan Ramadhan, umat Islam serta para muballigh/penceramah agama diharapkan menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan persoalan khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

8. Para muballigh/penceramah agama juga diharapkan berperan aktif dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat serta nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui dakwah yang bijaksana dan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Bupati Kampar berharap seluruh masyarakat dapat melaksanakan dan mematuhi imbauan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab, demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, damai dan penuh keberkahan di Kabupaten Kampar.