Penetapan Tersangka Direktur CV Berkah Makmur Cacat Formil, Desy Handayani Minta S Dibebaskan
Rokan Hulu – Penetapan tersangka dan penahanan Direktur CV Berkah Makmur berinisial S dinilai cacat formil. Hal ini mengemuka dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam persidangan tersebut, saksi ahli audit dari Inspektorat Provinsi Riau, Faizal Hartawan, SH, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh distributor pupuk bersubsidi, termasuk CV Berkah Makmur.
Pernyataan itu disampaikan Faizal Hartawan di hadapan hakim tunggal Agnes Ruth Febiyanti, SH, MH, setelah hakim beberapa kali mempertanyakan apakah terdapat penyelewengan pupuk oleh distributor serta apakah penyaluran tersebut menimbulkan kerugian negara.
“Penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor ke pengecer sudah sesuai ketentuan, dan tidak ditemukan adanya penyelewengan oleh distributor,” ujar Faizal Hartawan dalam persidangan.
Faizal juga menjelaskan bahwa pihaknya memang pernah diminta oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk melakukan penghitungan kerugian negara terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada periode 2019 hingga 2022, dengan total kerugian lebih dari Rp24 miliar. Namun, kerugian tersebut ditimbulkan oleh pengecer, bukan oleh distributor.
“Kerugian negara itu terjadi karena pengecer tidak menyalurkan pupuk kepada petani, bukan karena kesalahan distributor,” tegasnya.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, kuasa hukum S, Desy Handayani, SH, MH, menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya nyata-nyata cacat hukum.
“Berdasarkan keterangan saksi ahli dan fakta persidangan, sudah terang dan jelas bahwa klien kami selaku distributor tidak menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, kami memohon agar permohonan praperadilan ini dikabulkan,” ujar Desy Handayani kepada wartawan usai sidang.
Desy juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara normatif dan objektif.
“Sebagaimana adagium hukum menyatakan, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Ini juga sejalan dengan asas praduga tak bersalah (innocent until proven guilty), yang melindungi hak setiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya(team)




Komentar Via Facebook :