https://www.lenteranews.co

Tokoh Adat Rantau Kasai Tegaskan Perjuangan Hak Ulayat Bukan Gerakan Politik

Tokoh Adat Rantau Kasai Tegaskan Perjuangan Hak Ulayat Bukan Gerakan Politik

ROKAN HULU — Tokoh adat Melayu Rantau Kasai, Sariman S yang bergelar Payung Nogori, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat Rantau Kasai dalam menuntut pengakuan atas tanah ulayat merupakan perjuangan murni hak adat dan konstitusional, bukan gerakan politik maupun bentuk perlawanan terhadap negara.

‎Sariman juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, mengingat maraknya peredaran informasi, foto, dan video di berbagai platform digital yang belum tentu benar dan berpotensi memicu kesalahpahaman serta konflik horizontal.

‎“Jangan mudah terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Kita harus cerdas memilah informasi agar tidak terprovokasi oleh berita yang menyesatkan,” imbuhnya.

‎Menurut Sariman, tuntutan masyarakat adat Rantau Kasai lahir dari kebutuhan mendasar untuk memperoleh pengakuan negara atas hak ulayat yang selama ini terabaikan, khususnya di wilayah eks lahan perkebunan yang telah lama mereka diami secara turun-temurun.

‎“Perjuangan masyarakat adat Rantau Kasai adalah perjuangan pengakuan hak. Ini bukan gerakan politik, apalagi gerakan melawan negara. Justru kami meminta negara hadir dan mengakui keberadaan kami,” tegas Sariman, Senin (26/1/2026).

‎Ia secara tegas membantah stigma yang menyebut gerakan masyarakat adat sebagai gerakan liar atau ancaman terhadap stabilitas keamanan.

‎ Menurutnya, masyarakat adat hanya memperjuangkan hak konstitusional yang secara tegas dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

‎Sariman juga mengingatkan bahwa eksistensi masyarakat adat Rantau Kasai jauh lebih tua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

‎Ia menegaskan bahwa Rantau Kasai memiliki nilai sejarah penting dalam perjalanan peradaban Melayu Rokan.

‎“Rantau Kasai sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Dalam catatan sejarah, Rantau Kasai merupakan ibu kota Kerajaan Rokan pada tahun 1360 M dan berada dalam pengaruh Majapahit.

‎ Hal ini tercatat dalam karya Empu Prapanca, syair ke-19. Ini fakta sejarah yang tidak bisa dibantah,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Sariman mempertanyakan stigma negatif yang kerap dilekatkan kepada masyarakat adat, terutama ketika terdapat pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan negara atau kepentingan investasi.

‎“Mengapa masyarakat adat selalu diposisikan seolah-olah salah, sementara pihak lain berlindung di balik label ‘negara’? Padahal kami hanya mempertahankan hak ulayat yang diwariskan oleh leluhur kami,” ujarnya.

‎Di akhir pernyataannya, Sariman berharap pemerintah pusat dan daerah dapat mengambil sikap yang adil dan bijaksana dengan membuka ruang dialog yang jujur dan bermartabat, serta menghentikan pendekatan represif yang justru berpotensi memperkeruh situasi.

‎“Kami ingin dialog, bukan tekanan. Kami ingin keadilan, bukan konflik. Negara seharusnya hadir melindungi masyarakat adat, bukan membiarkan mereka tersingkir di tanahnya sendiri,” pungkasnya.[hnf]

Komentar Via Facebook :