Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Manfaatkan
BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi yang ditetapkan Gubernur Riau. Ajakan ini disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Toharuddin, saat membuka Sosialisasi Keputusan Gubernur Riau tentang pembebasan pajak, Selasa, 27 Mei 2025 di Hotel Surya Duri.
Kebijakan pembebasan pajak ini berlaku mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, dan merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Riau untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.
"Ini bentuk nyata perhatian Gubernur Riau terhadap masyarakat, sekaligus mendukung Visi Riau yang Berbudaya Melayu, Dinamis, Ekologis, Agamis dan Maju," ungkap Toharuddin.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu yang pertama mendukung dan merespons cepat kebijakan ini, mengingat dampaknya sangat besar terhadap penerimaan pendapatan daerah dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih sadar untuk taat pajak dan tidak lagi menunggak. Selain itu, ini adalah momentum penting bagi Pemda untuk membangun sinergi dengan Pemprov Riau," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Toharuddin juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau untuk menggandeng Bapenda Bengkalis serta jajaran camat, lurah, dan kepala desa guna melakukan jemput bola ke masyarakat, agar program pembebasan pajak ini bisa tersosialisasi secara maksimal dan menyentuh seluruh lapisan warga. (Inf/Rhmt)




Komentar Via Facebook :