TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Satpol PP Kampar Tutup Paksa Warung Remang -Remang di Siak Hulu

Satpol PP Kampar Tutup Paksa Warung Remang -Remang di Siak Hulu

KAMPAR – Empat warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik maksiat dan peredaran minuman keras (miras) akhirnya ditutup paksa oleh Satpol PP Kampar pada Jumat malam, (16/5/25). 

Warung-warung yang berada di Desa Pandau Jaya dan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, itu telah lama meresahkan warga sekitar.

Bertindak cepat atas laporan masyarakat, tepat pukul 21.30 WIB, tim gabungan Satpol PP Kampar yang terdiri dari Sekretaris Satpol PP Ahmad Zaki, MM, Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS, serta dibackup oleh aparat TNI/Polri, langsung bergerak ke lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, keempat warung tersebut kedapatan masih beroperasi dan menyediakan wanita penghibur serta miras kepada para pengunjung. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol-botol miras dan peralatan karaoke yang langsung disita dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

"Ini bentuk ketegasan kami dalam menindak tempat-tempat yang melanggar norma dan Perda. Kami tidak akan beri ruang bagi praktik-praktik yang merusak moral masyarakat," tegas Ahmad Zaki mewakili Kasat Pol PP Kampar, Arizon, SE.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pemilik usaha sejenis di wilayah Kampar. Satpol PP menegaskan tidak akan ragu menutup dan menindak tegas setiap tempat yang menjadi sarang kemaksiatan dan perusak ketertiban umum.