TERKINI
HUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani Lokal

Satpol PP Kampar Tutup Paksa Warung Remang -Remang di Siak Hulu

Satpol PP Kampar Tutup Paksa Warung Remang -Remang di Siak Hulu

KAMPAR – Empat warung remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik maksiat dan peredaran minuman keras (miras) akhirnya ditutup paksa oleh Satpol PP Kampar pada Jumat malam, (16/5/25). 

Warung-warung yang berada di Desa Pandau Jaya dan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, itu telah lama meresahkan warga sekitar.

Bertindak cepat atas laporan masyarakat, tepat pukul 21.30 WIB, tim gabungan Satpol PP Kampar yang terdiri dari Sekretaris Satpol PP Ahmad Zaki, MM, Kasi Penyidik, Kasi Hubungan Antar Lembaga, PPNS, serta dibackup oleh aparat TNI/Polri, langsung bergerak ke lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan, keempat warung tersebut kedapatan masih beroperasi dan menyediakan wanita penghibur serta miras kepada para pengunjung. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol-botol miras dan peralatan karaoke yang langsung disita dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

"Ini bentuk ketegasan kami dalam menindak tempat-tempat yang melanggar norma dan Perda. Kami tidak akan beri ruang bagi praktik-praktik yang merusak moral masyarakat," tegas Ahmad Zaki mewakili Kasat Pol PP Kampar, Arizon, SE.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pemilik usaha sejenis di wilayah Kampar. Satpol PP menegaskan tidak akan ragu menutup dan menindak tegas setiap tempat yang menjadi sarang kemaksiatan dan perusak ketertiban umum.