TERKINI
Penandatanganan Kerja Sama Pemkab dan Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola PemerintahanWakili Wabup Kampar, Plt Kadisdikpora Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Ponpes Ibnu JarirWabup Kampar Bahas Rencana Jaringan Listrik Pasir Sialang, Pemerataan Penerangan Jadi PrioritasWakil Bupati Misharti Bidik Pasar Nasional, Olahan Ikan Patin dan Batik Kampar Didorong Naik KelasOperasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kampar dan Samsat Bangkinang Gelar Ramp CheckDisdikpora Kampar Respons Kondisi Sekolah di Koto Kampar Hulu, Renovasi Dianggarkan 2027DPRD dan Pemkab Kampar Setujui 6 Ranperda, Ahmad Yuzar Tekankan Manfaat Nyata bagi MasyarakatDelapan Fraksi DPRD Kampar Sampaikan Pandangan, RAPBD 2027 Fokus Kebutuhan MasyarakatBupati Kampar Didampinggi Plt Disdikpora Temui Plt Gubernur Riau, Usulkan Pembangunan Lokal SD 017Perkuat Layanan Darurat, Bupati Kampar Serahkan Mobil Rescue untuk DamkarSekitar 38 Pegawai Tak Diperpanjang, BPKAD Kampar Tuntaskan Verifikasi Gaji PPPK Paruh Waktu SeninDukung Pengembangan Wisata Buluh Cina, Edi Basri Tekankan Pelestarian Budaya dan Mitigasi Banjir

Dibawah Komando Kapolres AKBP Emil Eka Putra Sat Resnarkoba Berhasil Ciduk Pelaku Narkoba

Dibawah Komando Kapolres AKBP Emil Eka Putra Sat Resnarkoba Berhasil Ciduk Pelaku  Narkoba

Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu berhasil ciduk pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang menyimpan Sabu seberat 5.71 (lima Koma tujuh puluh satu) gram di sebuah Rumah Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kab. Rokan Hulu. Kamis, 08 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K. S.H, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda Tersangka dengan inisial A (26 Tahun).

“Kita sudah amankan pelaku, dan saat ini Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” Kata Kapolres yang diwakili Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting,S.H

“Kita komit, berantas habis para pelaku, pengedar, kurir dan agen ataupun bandar narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu ini” imbuhnya.

Dijelaskannya, bahwa penangkapan tersebut bermula Pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, dimana personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Aliantan Kecamatan Kabun sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Kebenaran terungkap pada pada hari Kamis malam 08/05 sekira pukul 20.30 WIB. Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi menemukan Terasangka inisial A di rumahnya dengan barang bukti 3 (tiga) Paket Narkotika jenis sabu yg dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 2 (dua) lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) tabung warna merah yg dibalut Lakban warna hitam, 1 (satu) lembar Tisu, 1 (satu) buah Tas sandang warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru.

Terhadap tersangka inisial A dilakukan introgasi, tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari sdr EN. Hingga saat ini, personil masih melakukan pengejaran terhadap sdr EN. 

Polres Rokan Hulu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu bersinergi memberikan informasi terkait hal-hal yang mengganggu kamtibmas terutama terkait penyalahgunaan narkotika. Ha ini demi mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di Negeri Seribu Suluk ini. *(Humas Polres Rohul)*