TERKINI
Penandatanganan Kerja Sama Pemkab dan Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola PemerintahanWakili Wabup Kampar, Plt Kadisdikpora Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Ponpes Ibnu JarirWabup Kampar Bahas Rencana Jaringan Listrik Pasir Sialang, Pemerataan Penerangan Jadi PrioritasWakil Bupati Misharti Bidik Pasar Nasional, Olahan Ikan Patin dan Batik Kampar Didorong Naik KelasOperasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kampar dan Samsat Bangkinang Gelar Ramp CheckDisdikpora Kampar Respons Kondisi Sekolah di Koto Kampar Hulu, Renovasi Dianggarkan 2027DPRD dan Pemkab Kampar Setujui 6 Ranperda, Ahmad Yuzar Tekankan Manfaat Nyata bagi MasyarakatDelapan Fraksi DPRD Kampar Sampaikan Pandangan, RAPBD 2027 Fokus Kebutuhan MasyarakatBupati Kampar Didampinggi Plt Disdikpora Temui Plt Gubernur Riau, Usulkan Pembangunan Lokal SD 017Perkuat Layanan Darurat, Bupati Kampar Serahkan Mobil Rescue untuk DamkarSekitar 38 Pegawai Tak Diperpanjang, BPKAD Kampar Tuntaskan Verifikasi Gaji PPPK Paruh Waktu SeninDukung Pengembangan Wisata Buluh Cina, Edi Basri Tekankan Pelestarian Budaya dan Mitigasi Banjir

Lsm Penjara Siak, Minta UPT Pengawasan Prov. Riau Panggil Direktur PT. MPM Sub Kontraktor IKPP

Lsm Penjara Siak, Minta UPT Pengawasan Prov. Riau Panggil Direktur PT. MPM Sub Kontraktor IKPP

SIAK. Superriau.com - Berawal dari PHK salah satu tenaga kerja PT. Misyem Prima Mandiri sub kontraktor Ikpp yang memutuskan hubungan kerja sepihak. Lsm Penjara temukan beberapa pelanggaran hak normatif yang dilakukan Perusahaan kepada tenaga kerjanya. 

Pelanggaran hak normatif tersebut dijelaskan salah satu pengurus Lsm Penjara Siak Optonica ( Senin, 08/06/20 ) menjelskan kepada awak media dengan beberapa jenis pelanggaran. " PT. MPM salah satu sub kontraktor di IKPP telah banyak melakukan pelanggaran selama ini. Kita mengetahui hal demikian dengan berbagai informasi dan pengakuan beberapa pekerja di Perusahaan tersebut.

Pelanggaran Hak Normatif dimaksud seperti halnya : Perusaha'an tidak pernah meberikan/membayarkan hak cuti tahunan pekerja.
Ketentuan tentang hak cuti telah tertuang di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam Pasal 79 ayat 2 UU Ketenagakerjaan tersebut telah ditetapkan hak cuti karyawan sekurang-kurangnya selama 12 hari.

perusahaan yang mengganti kebijakan cuti tersebut dengan uang. Caranya, cuti diganti dengan lembur yang didasari alasan untuk mendongkrak penghasilan pekerja.

Pelanggaran atas Ketentuan Ini :
Jika tidak memberikan cuti tahunan kepada pekerjanya dengan alasan apapun, perusahaan berarti telah melanggar Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. " Jelasnya

Selain Itu Dia Juga Menambhkan Jika PT. MPM telah melanggar Ketentuan Pengupahan Kepada pekerja. " ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[1] Pemerintah menetapkan upah minimum ini berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Ancaman Pidana Bagi Pengusaha yang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum, pekerja dapat menempuh upaya pidana, yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. " Ujarnya.

Terkait pelanggaran hak normatif pekerja PT. MPM kita telah buat laporan pengaduan pelanggaran hak normatif kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Prov. Riau dan kita berharap juga agar UPT Pengawasan sebagai wakil pemerintah supaya memproses pengaduan dan melakukan tindakan. Kita juga berharap agar Pegawai pengawasan memanggil dan memeriksa Direktur PT. MPM, melakukan pemeriksaan serta melakukan segala langkah penyelesaian sesuai wewenang yang dimiliki " Jelas Zega.

Menanggapi laporan Lsm Penjara Siak, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II  Prov. Riau menanggapi jika laporan itu akan Diproses secepatnya. " laporan yang sudah kita terima akan kami tindaklajuti melalui anggota kita Pak Roni dan kita akan kordinasi dengan Perusaha'an. Karna info yang kami terima bahwasanya Permasalahan ini telah diselesaikan. Nanti akan kita infokan lagi lanjutanya. " Ujar Izhak Kepala Upt Pengawasan.(Team)