TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru, Dilimpahkan Kejari Rohul ke Pengadilan

Tersangka Korupsi PADes Kepenuhan Baru, Dilimpahkan Kejari Rohul ke Pengadilan

ROHUL – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan penyerahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH MH, Senin, 28 Oktober 2024 mengatakan Romi Yulianto, A.Mk, tersangka korupsi PADes Kepenuhan Baru resmi diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah penyidikan yang dilakukan dinyatakan lengkap.

"Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani proses persidangan dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar Kajari.

Untuk diketahui, dugaan penyelewengan pengelolaan PAD Desa Kepenuhan Baru dari Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Romi Yulianto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2024 dan ditahan atas tuduhan menyalahgunakan pengelolaan aset desa, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam penyidikan terungkap bahwa tindakan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp518.652.398, yang seharusnya masuk ke dalam APBDes. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Nomor 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/196 tanggal 8 Agustus 2024, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh tersangka ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di BRI Cabang Pasir Pangaraian.

Penulis : Hanafie