TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Perusahaan Yang Beroperasi di Kampar, Dilakukan Penertiban Oleh Pemkab Kampar Melalui DPMPTSP

Perusahaan Yang Beroperasi di Kampar, Dilakukan Penertiban Oleh Pemkab Kampar Melalui DPMPTSP

KAMPAR - Penjabat (Pj) Bupati Kampar, H. Hambali SE. MBA. MH melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar lakukan penertiban perizinan ke PT Wahana Inti Raya (WIR) di Kecamatan Kampa pada, (08/10/24).

Penertiban ini sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan realisasi investasi  di Kabupaten Kampar dan juga merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha, baik besar maupun kecil.

Penertiban ini dilaksanakan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut. M.Si sesuai arahan Pj. Bupati Kampar H. Hambali, SE. MBA. MH yang dalam hal ini diwakili oleh Fungsional Penata Perizinan Muda Dede Firmansyah, S.Kom menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai arahan Pj. Bupati Kampar setiap perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Kabupaten Kampar wajib memenuhi persyaratan dasar dan perizinan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Kepala DPMPTSP Kampar, Andri Micho S.Hut. M.Si.

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 69 tahun 2021 bahwa PT Wahana Inti Raya belum memiliki izin sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar memberikan pemberitahuan agar melengkapi seluruh dokumen perizinan usahanya.

"Dengan Penertiban ini diharapkan semakin terjalin sinergi yang lebih baik antara Pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Kampar," ujarnya.

Penertiban ini juga dihadiri oleh perwakilan dari dinas terkait, seperti Dinas PUPR Kampar, Dinas Kominfo Kabupaten Kampar, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Kampa dan Kepala Desa Pulau Birandang.