TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Pria di Rohul Diduga Gelapkan Mobil Leasing PT BFI Finance Seharga 190 Juta, Diamankan Polisi

Pria di Rohul Diduga Gelapkan Mobil Leasing PT BFI Finance Seharga 190 Juta, Diamankan Polisi

ROHUL - Pria berinisial DTP alias Doni (25) warga Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Berdomisili di Villa Pasir Putih Dusun Pasir Putih Utama Desa Pematang Berangan kecamatan Rambah Diringkus Sat Reskrim Polres Rohul di Jalan Lintas Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Jum’at (26/7/2024) Siang

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH Ketika di Konfirmasi menerangkan bahwa Pelaku di tangkap karena terlibat Perkara tindak pidana Jaminan Fidusia atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 36 Undang–Undang Republik Indonesia No.42 tahun 1999 atau Pasal 372 KUHP  

Sebelum Pelaku ditangkap awalnya pada bulan April 2023 DN mengajukan pinjaman ke lesing PT. BFI Finance dengan jaminan mobil Pajero Nopol BM 1500 MX dengan jumlah Rp,190.645.400 pembayaran perbulan sebesar Rp, 10.175.500,selama 24 bulan, namun Pelaku hanya membayar selama 10 bulan dan telah menunggak selama 4 bulan lalu mobil Pajero itupun telah dijual atau dialihkan oleh DN tanpa sepengetahuan lesing BFI Finance sehingga Pihak lesing
dirugikan sebesar Rp,122.459.000," Kata AKP DR Raja.

Berdasarkan laporan dari Korban Armen Lijen Sibarani selaku Pihak Lesing dengan Laporan Polisi    :    LP/B / 96 / V / 2024 /SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tanggal 28 Mei 2024, Polres Rohul lalu menindak lanjuti laporan tersebut sehingga Pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 berdasarkan dua alat bukti yang sah kemudian dilakukan penangkapan terhadap Doni 

"Kami dakwakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang mana ancamannya 2 tahun dan ancaman penggelapannya 4 tahun," Pungkasnya

Ditempat terpisah Sejumlah Korban yang pernah dirugikan oleh Pelaku sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul, Pasalnya Pelaku memang sudah sering menggelapkan unit baik milik Leasing, Showroom, maupun Konsumen yang sudah tidak mampu melanjutkan kridit dengan Modus over kridit tapi akhirnya Pelaku Menjual unitnya" Kata Afrijuli yang juga merupakan warga Rambah Hilir 

"Pelaku ini memang licin bang bahkan dia punya KTP dua biasanya setelah dia menjual unit dia menghilang jadi kami selaku korban sangat berterima kasihlah atas kinerja Anggota Polres," Tutupnya. (Hanafie)

Sumber : Humas Polres Rohul