Wanita Diduga Pelayan Warung Remang - Remang, Diamankan SatPol PP Kampar

KAMPAR - Tim Yustisi Kabupaten Kampar melaksanakan operasi penertiban terhadap warung remang-remang di Desa Kampar Kiri Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (30/7/2024).
Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas warung remang-remang yang menyediakan miras dan wanita pelayan yang meresahkan masyarakat sekitar.
Dari hasil operasi ini, tim yustisi berhasil mengamankan 8 wanita pelayan, 1 pemilik warung remang-remang dan Miras.
Suluruh barang bukti diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan warung remang-remang tersebut menyediakan miras, panti pijat plus-plus dan sarana karaoke.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar, Arizon diwakili Kabid Gakda Satpol PP Kampar, Sawir, Sp, M. Si, Kasi PPNS, Kasi Kerjasama, BKO Kodim 0313/KPR dan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Kampar.
Kasatpol PP Kampar Arizon, SE kepada wartawan menginstruksikan kepada seluruh personil Satpol PP Kampar untuk menindak tegas seluruh aktivitas warung remang-remang yang berpotensi mengganggu trantibum dan penyakit masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.
"Kita minta kepada seluruh Personil SatPol PP Kampar untuk tindak tegas aktifitas warung remang - remang di wilayah Kabupaten Kampar yang menganggu Trantibum atau penyakit masyarakat," pungkas Arizon.
Komentar Via Facebook :