TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Perkara Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim, Unit Tipikor Satreskrim Rohul Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Perkara Dugaan Korupsi BBM Dinas Perkim, Unit Tipikor Satreskrim Rohul Serahkan Berkas ke Kejaksaan

ROHUL - Hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 Unit Tipikor Sat Reskrim telah menyerahkan 2 Berkas Perkara Tersangka An. JT dan HI ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Pasir Pengaraian.

Pengembalian berkas perkara ke JPU setelah penyidik melengkapi P.19 Jaksa, baik pemenuhan kelengkapan formil dan materil di dalam berkas perkara, semuanya sudah kita lengkapi tanpa ada satupun kekurangan sesuai petunjuk yang dikirimkan oleh jaksa.

"Tinggal menunggu P.21 dan selanjutnya apabila sudah akan kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Rohul Akp Dr.Raja Kosmos.

"Saya rasa Berkas Perkara sudah sangat lengkap, pemenuhan syarat formil dan materil serta barang bukti pendukung, selain itu kedua tersangka telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan beberapa kerugian negara baik dalam bentuk barang dan uang yang kita simpan di Mapolres," lanjutnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa untuk membuat semakin terangnya Tindak pidana telah diterbitkan surat perintah dan tugas penyelidikan terkait dugaan Perkara Tindak pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap belanja BBM/Gas dan belanja sewa mobilitas darat dengan sumber anggaran APBD Kab.Rohul TA.2019, sudah kita mulai Februari 2024 yang lalu.

Sudah ada 14 orang saksi yang kita periksa, selain keterangan ahli auditor BPKP dan hasil audit kerugian keuangan negara, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita naikan ke proses penyidikan melalui gelar perkara di Dit Krimsus Polda Riau, pungkas Kasat Reskrim. (Hanafie)

Sumber: Humas Polres Rohul