TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Kadishub Kampar Refizal Minta Kepada ASN Tidak Meniru Pose Jari dan Netralitas Jelang Pemilu 2024

Kadishub Kampar Refizal Minta Kepada ASN Tidak Meniru Pose Jari dan Netralitas Jelang Pemilu 2024

KAMPAR - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar Refizal SSTP MIP meminta kepada semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru pose jari sebagaimana yang dilakukan politisi atau simpatisan politik tertentu. Hal ini agar netralitas ASN tetap terjaga menjelang Pemilu 2024.

“Bahwa ASN wajib menghindari politik praktis. Larangan berkampanye pada area fasilitas dan perkantoran kedinasan pemerintahan, seperti terminal sungai pagar dan terminal Suram,” ungkap Refizal saat menjadi pembina pel Pagi di lingkungan Dishub Kampar, Senin (8/1/2024/.

Refizal mengatakan, aturan ini tertuang pada poin ketujuh lampiran SKB yang membahas pelanggaran disiplin. Dalam aturan itu juga disebutkan ada sanksi yang menjerat ASN jika melakukan pelanggaran. Sanksi berupa hukuman disiplin berat itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021.

Dalam pasal 8 PP Nomor 94 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas tiga hal. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Tiga hal tersebut terkait dengan sanksi ketika ASN melakukan pelanggaran, tidak netralitas dalam pemilu,” tegasnya.

Apel pagi ini Turut pejabat eselon III, eselon IV, ASN dan THL Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.