TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

SatPol PP Kampar Tertibkan Secara Merata Baliho Iklan Melanggar

SatPol PP Kampar Tertibkan Secara Merata Baliho Iklan Melanggar

KAMPAR – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 13/2020 setiap pemasangan iklan yang menggunakan media pohon dengan memaku pohon tersebut merupakan suatu pelanggaran.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Kabupaten Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Syawir Dt Tandiko lakukan penertiban secara merata di kawasan Bangkinang Kota, Rabu (6/3/2024).

“Berdasarkan Perda Nomor 13/2020, Bab ketiga larangan Pasal 57 (d) jelas disampaikan bahwa dilarang melakukan penebangan pohon, perusakan atau yang menyebabkan rusak atau matinya tanaman pada tempat yang ditetapkan sebagai hutan kota, jalur hijau, turus jalan, taman kota resapan air dan daerah sempadan sungai tanpa izin bupati,” jelas Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kampar.

Syawir Dt Tandiko menambahkan, aebagai upaya penegakan Perda tersebut,  bersama tim Gakda sudah melakukan penertiban terhadap baliho maupun peraga iklan lainnya yang menancap di pepohonan pada kawasan Bangkinang Kota.

“Kami mengingatkan kepada setiap masyarakat yang memiliki usaha yang menggunakan alat peraga iklan seperti baliho ataupun sejenisnya agar tidak melakukan pemakuan ke pohon-pohon yang berada di wilayah Kabupaten Kampar,” tutupnya.***