TERKINI
Meriahkan HUT RI, Kades Bukit Ranah, Firdaus Serahkan Bantuan 2 Bola Voli, Udo Ucapkan TerimakasihWarga Bukit Singkumbang Gelar Berbagai Perlombaan Sambut Hari Kemerdekaan RIBerikut Harga TBS Riau Periode 12-18 Agustus Disampaikan Disbunnak Keswan KamparJelang HUT RI Ke-81, Satpol PP dan DWP-UP Bagikan Bendera Merah Putih Gratis Kepada MasyarakatHUT Riau ke-69, PT Arara Abadi Salurkan Beasiswa bagi 40 Pelajar-Mahasiswa Suku SakaiPencarian Pemuda Tenggelam Melompat di Jembatan Rantau Merangin, Dihentikan Tim Sar BPBD KamparLantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung Kulim

SatPol PP Kampar Tertibkan Secara Merata Baliho Iklan Melanggar

SatPol PP Kampar Tertibkan Secara Merata Baliho Iklan Melanggar

KAMPAR – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 13/2020 setiap pemasangan iklan yang menggunakan media pohon dengan memaku pohon tersebut merupakan suatu pelanggaran.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Kabupaten Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda (Gakda) Syawir Dt Tandiko lakukan penertiban secara merata di kawasan Bangkinang Kota, Rabu (6/3/2024).

“Berdasarkan Perda Nomor 13/2020, Bab ketiga larangan Pasal 57 (d) jelas disampaikan bahwa dilarang melakukan penebangan pohon, perusakan atau yang menyebabkan rusak atau matinya tanaman pada tempat yang ditetapkan sebagai hutan kota, jalur hijau, turus jalan, taman kota resapan air dan daerah sempadan sungai tanpa izin bupati,” jelas Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Kampar.

Syawir Dt Tandiko menambahkan, aebagai upaya penegakan Perda tersebut,  bersama tim Gakda sudah melakukan penertiban terhadap baliho maupun peraga iklan lainnya yang menancap di pepohonan pada kawasan Bangkinang Kota.

“Kami mengingatkan kepada setiap masyarakat yang memiliki usaha yang menggunakan alat peraga iklan seperti baliho ataupun sejenisnya agar tidak melakukan pemakuan ke pohon-pohon yang berada di wilayah Kabupaten Kampar,” tutupnya.***