TERKINI
Lantik Pengurus IDI Bengkalis, Kasmarni: Keterbatasan Anggaran Bukan Alasan Turunkan PelayananMeriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani LokalTingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Rapat Teknis Disbunnak Keswan Kampar Sosialisasikan Syarat Pengajuan PSR ke Koperasi dan Kelompok Tani

Berikut Imbauan SatPol PP Kampar untuk Rumah Makan Pada Bulan Ramadhan

Berikut Imbauan SatPol PP Kampar untuk Rumah Makan Pada Bulan Ramadhan

KAMPAR – Pemerintah Kabupaten mengeluarkan imbauan kepada pelaku usaha makan, warung dan kafe untuk menghormati warga menjalani ibadah Ramadan. Bagi yang membandel Pemkab akan menutup tempat usahanya.

Kasatpol PP Kabupaten Kampar Arizon SE melalui Kabid Penertiban Perda (Gakda) Sawit Datuk Tandiko menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Kampar dalam rangka menghadapi Ramadan khusuk dalam beribadah tanpa ada gangguan ketertiban umum (trantibum). Seperti warung-warung makan yang buka siang hari. Seperti Ramadan sebelumnya banyak warung makan yang buka siang hari dengan alasan ketidaktahuan.

‘’Lebih awal kita sudah memberikan imbauan yang diedarkan melakukan pemerintah kecamatan dan BKO Satpol PP yang ada di kecamatan,’’ jelas Sawit Dt Tandiko, Ahad (11/3/2024).

Sawir menambahkan, imbauan ini adalah pengumuman secara umum kepada seluruh masyarakat Kampar. Intinya ada beberapa poin terutama himbauan kepada masyarakat tidak membuka warung makan di siang hari. Juga kepada pelaku usaha kafe, panti pijat untuk menutup segala usahanya selama Ramadan ini.

‘’Saat ini kita sudah melakukan pendataan warung remang-remang dan kafe di  Kecamatan Kamparkiri, Tapung dan seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kampar,’’ jelas Sawir.

Sawir menambahkan, bagi warung , kafe yang membandel akan dilakukan tutup paksa usahanya.***