TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Berikut 13 Kepala Daerah Yang Mengajukan Gugatan ke MK, Terkait Jadwal Pilkada

Berikut 13 Kepala Daerah Yang Mengajukan Gugatan ke MK, Terkait Jadwal Pilkada

JAKARTA - Tiga belas (13) Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota baru-baru ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Mereka meminta agar MK dapat mendesain ulang jadwal pilkada yang telah ada saat ini, karena menilai beban kerja yang terlalu berat bagi petugas penyelenggara Pilkada serentak, serta terpotongnya masa jabatan para Kepala Daerah yang menjabat.

Penggugat ini mengajukan pengujian Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang tentang Pilkada. Pada agenda sidang terakhir, para pemohon meminta MK untuk mendesain ulang jadwal Pilkada saat ini. Mereka juga berpandangan bahwa pentingnya mengatur kembali jadwal Pilkada dengan mempertimbangkan kompleksitas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tersebut.

Selain itu, para pemohon mengatakan bahwa penting untuk meninjau ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada, khususnya terhadap 270 Daerah otonomi yang menyelenggarakan Pilkada di tahun 2020. Mereka berpendapat bahwa keserentakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada berpotensi terciptanya korupsi yang lebih tinggi, memunculkan gangguan keamanan dan ketertiban yang besar, dan menimbulkan penumpukan hasil sengketa Pemilihan Umum di MK.

Melihat kompleksitas Pilkada serentak, para pemohon meminta Kepala Daerah dapat dipilih dengan jadwal yang terdesentralisasi dan bersatu kembali pada periode yang sama. Ini akan mengurangi beban aparat keamanan dalam mengamankan penyelenggaraan Pilkada dalam jumlah besar pada waktu yang bersamaan.

Ada juga usulan dari para pemohon terkait penataan jadwal Pilkada yang jauh lebih rasional berdasarkan indikator dan prasyarat. Dengan digesernya waktu penyelenggaraan pemilihan terhadap 270 Kepala Daerah menjadi Desember 2025 ini akan mengurangi beban aparat keamanan dalam mengamankan penyelenggaraan Pilkada dalam jumlah besar pada waktu yang bersamaan.

Adapun ke-13 orang kepala daerah yang dimaksud, yaitu:

1. Al Haris (Gubernur Jambi)
2. Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat)
3. Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat)
4. Simon Nahak (Bupati Malaka)
5. Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen)
6. Sanusi (Bupati Malang)
7. Asmin Laura (Bupati Nunukan)
8. Sukiman (Bupati Rokan Hulu)
9. Moh. Ramdhan Pomanto (Wali Kota Makassar)
10. Basri Rase (Wali Kota Bontang)
11. Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi)
12. Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah)
13. Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah)

Para penggugat mengajukan gugatan ke MK untuk mendapatkan kepastian hukum terkait jadwal Pilkada. Pihak-pihak terkait perlu melakukan tindakan segera guna mencegah terganggunya stabilitas dan ketertiban nasional serta mengakomodir hak konstitusional dan hak politik rakyat yang harus dipenuhi secara baik. (Hanafie)

Sumber: Diskominfo Rohul