TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Prihatin Maraknya Pengemis Dibawah Umur, Berikut Langkah Dilakukan UPTD PPA Kampar

Prihatin Maraknya Pengemis Dibawah Umur, Berikut Langkah Dilakukan UPTD PPA Kampar

KAMPAR - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar prihatin dengan maraknya aksi pengemis yang dilakukan anak-anak di bawah umur di Kota Bangkinang.

Menyikapi hal ini, Kadis DPPKBP3A Edi Afrizal melalui Kepala UPTD PPA Kabupaten Kampar Linda Wati tegas mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban secara intens terhadap pengemisan yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut.

"Sebelumnya kami juga sempat menjaring anak-anak di bawah umur yang menjadi gelandangan dan mengemis dengan modus mencari barang rongsokan dengan karung, dan kemudian berdiam diri di beberapa persimpangan," jelas Linda Wati Senin (22/1/2024).

Linda Wati menjelaskan, setelah melakukan penjaringan, memberikan edukasi kepada orang tua dari anak tersebut bahwa, masa anak-anak ini untuk belajar dan bermain. Boleh saja jika ingin membantu perekonomian keluarga, namun perlu batasan waktu, jangan sampai larut malam.

"Baru-baru ini saya kembali dapat laporan dari salah seorang mitra pers bahwa masih saja ada anak di bawah umur yang melakukan pengemisan. Kami akan melakukan  pemantauan dan akan menindak tegas kepada mereka yang masih tidak mengindahkan pemberitahuan kami," tegasnya.

Linda menambahkan, ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017  tentang Ketentraman dan Ketertiban umum.  Pada bagian ke enam, Tertib Sosial pasal 17 jelas dikatakan setiap orang atau badan dilarang  menjadi gelandangan, pengemis, anak jalanan, anak punk, dan pengelap mobil (a), menggelandang/mengemis pada kantor pemerintah, di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan atau tempat fasilitas umum lainnya.