TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Sat Pol PP Kampar Tertibkan Warung Diduga Menyediakan Wanita Penghibur dan Minuman Jenis Tuak

Sat Pol PP Kampar Tertibkan Warung Diduga Menyediakan Wanita Penghibur dan Minuman Jenis Tuak

KAMPAR - Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Kampar melakukan penertiban sebuah warung yang diduga menjual minuman jenis tuak yang berlokasi di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Hal itu didapat berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan warung tersebut sudah meresahkan.

Mendapat informasi tersebut, Satpol PP Kampar bersama Tim Yustisi bergerak cepat dengan melakukan penertiban.

"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan warung Tuak di Pulau Merbau yang diduga menyediakan wanita penghibur (cewek), dengan demikian Satpol PP bersama Tim Yustisi bergerak cepat langsung mendatangi lokasi sekira pukul 23.00 WIB tadi malam dan melakukan penertiban," kata Kasat Pol PP Kampar, Arizon, Minggu (14/1/24).

Sementara itu, Kabid Gakda (Penegakan Perda), Sawir Datuok Tandiko juga menyampaikan, bahwa Satpol PP bersama Tim Yustisi telah melakukan penertiban terhadap dua buah warung yang menjual minuman jenis Tuak yang berlokasi di Pulau Merbau Kelurahan Langgini.

"Bersama Tim Yustisi tadi malam Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB kita telah melakukan penghentian operasional 2 buah warung Tuak yang berada di Pulau Merbau Langgini dengan memasang stiker (penyegelan) penutupan yang diduga melanggar Perda No.08 tahun 2017 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)," beber Sawir.

Dalam penertiban itu, kata Sawir, Tim Yustisi menemukan beberapa enber minuman Tuak.

Sedangkan wanita penghibur yang sesuai dengan laporan masyarakat tidak dijumpai di tempat tersebut.

"Beberapa ember Tuak yang kita temukan langsung dimusnahkan dengan menumpahkannya. Namun kita tidak berhasil menemukan adanya wanita penghibur (cewek) di kedua warung tersebut, berkemungkinan mereka sudah pulang," pungkas Sawir.

Hadir dalam penertiban tersebut, Kabid Gakda, PPNS Pol PP,  beberapa orang Kepala Seksi dan anggota Patroli, BKO TNI serta Aparat Kelurahan Langgini dan Desa Salo Timur. ***