TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Berikut Imbauan Kadisdikpora, Pejabat Segera Menyesuaikan Angka Kredit Konvensional ke Kredit Integr

Berikut Imbauan Kadisdikpora, Pejabat Segera Menyesuaikan Angka Kredit Konvensional ke Kredit Integr

KAMPAR – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menghimbau kepada pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah agar segera menyesuaikan angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi.

Imbauan ini berdasarkan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 1/2023 tentang jabatan fungsional.

“Hal ini dilakukan juga mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan Disdikpora Kabupaten Kampar yang penilaian angka kreditnya secara konvensional,” jelas Kadisdikpora Kabupaten Kampar H Aidil di kantornya, Senin (20/11/2023).

Maka dari itu, berhubung masih adanya pejabat Fungsional yang nilai angka kreditnya secara konvensional, maka perlu dilakukan penyesuaian angka kredit konvensional tersebut ke angka kredit integrasi.

Mengenai hal ini, Aidil mengaku sudah menyurati pengawas sekolah baik jenjang TK, SD dan SMP dan kepala UPT agar segera melakukan penyesuaian angka kredit tersebut. Ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh para pejabat fungsional tersebut salah satunya demi kenaikan pangkat mereka.

“Kita dari dinas sudah menyurati para kepala UPT dan pengawas sekolah agar segera menyesuaikan angka kredit ini paling lambat 31 Desember,” katanya.

Untuk itu, Aidil berharap dengan adanya penyesuaian penilaian ini memberikan manfaat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Kampar. Selain itu, ia juga berharap adanya peningkatan mutu dan kualitas terhadap individu guru itu sendiri.

“Semoga dengan adanya penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi ini akan membawa manfaat di dalam dunia pendidikan di Kabupaten Kampar,” pungkasnya.