TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Pj Bupati Kampar Diwakili Plt Kadis Perinaker Lakukan Pembahasan UMK 2024

Pj Bupati Kampar Diwakili Plt Kadis Perinaker Lakukan Pembahasan UMK 2024

KAMPAR - Pemerintah Kampar dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar telah melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. 

Dari pertemuan tersebut merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Kampar tahun 2024 sejumlah Rp. 3.412.764,06 (Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah Enam Sen)

Demikian dikatakan oleh PJ Bupati Kampar Mhd Firdaus, SE, MM di wakili Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Kabupaten Kampar Sasminedi , SKM, M.Si, usai melakukan pertemuan dengan tim Pengupahan Kampar pada hari Jum’at 24/11 di Bangkinang Kota. 

Hadir pada Rapat tersebut yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar yang terdiri dari Lembaga, Stakeholder terkait seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia Cabang Kampar, Kadin Kampar, Akademis, BPS, Utusan Perusahan, Serikat Pekerja, dan juga Dinas Instansi Terkait. 

Dikatakan Sasminedi bahwa UMK Kampar mengalami kenaikan sejumlah  Rp 112.505,80 (Seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Lima Rupiah Delapan Puluh Sen) dengan persentase 3,41% dari UMK tahun 2023 sejumlah Rp 3.300.258,26 (tiga juta tiga ratus ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah dua puluh enam sen terhitung mulai 01 Januari 2024.

Dikatakan Sasminedi dengan keluarnya UMK Kampar ini akan dapat dijadikan pedoman bagi pemangku kepentingan terutama yang terkait Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kampar " Kata Sasminedi.

Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah melakukan rapat Finalisasi dalam menghitung besaran UMK Kampar sehingga telah kita peroleh hasil yang lakukan dengan berbagai pertimbangan, kajian dan sesuai dengan kondisi lokal Kabupaten Kampar " Tutup Sasminedi.