TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Shabu

Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Shabu

ROHUL - Seorang Pria Diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Mahato berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara di jalan Suka Jaya km 23,Rt 11/ Rw 06 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/11/2023) Siang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH, dalam Press Conference di halaman Mapolsek Tambusai Utara Jumat (24/11/2023) mengatakan Pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial DS (33) di jalan Suka Jaya km 23,Rt 11/ Rw 06 Desa Mahato Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu.

 "Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Suka Jaya Km 23 sering terjadi transaksi Narkoba
Kemudian Team yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

"Tak sampai satu jam Team berhasil menangkap di duga Pelaku dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Seorang Pria berinisial DS (33) dan menemukan Paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu," jelasnya.

"Tak sampai disitu, anggota lalu melakukan pengembangan dirumah duduga tersangka dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu- sabu dengan jumlah barang bukti Sabu-sabu Berat Kotor: 28,13 (dua puluh delapan koma tiga belas) Gram  dengan Rincian 12 Paket kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dan 26 Pembungkus Plastik piber, Timbangan Digital dan 1 Unit, Handphone,serta 1 Box Plastik diduga tempat penyimpanan Sabu.

Terhadap sejumlah barang bukti akan dilakukan Pemeriksaan di Labfor Polda Riau lalu dilimpahkan dan di serahkan ke Kejaksaan Negri  Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir pengaraian untuk Pembuktian.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman  paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," pungkasnya. 

Hadir dalam Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu di Polsek Tambusai utara yaitu IPTU Suheri Sitorus,SH, Kanit Reskrim IPDA Rahmad Sandra SH,Kanit Intel AIPDA Ridwan dan sejumlah awak Media baik dari Media Cetak media Online maupun elektronik yang bertugas di Rokan Hulu serta Personil Polsek Tambusai utara.*** (Hanafie)