TERKINI
Penanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi Pemerintah

Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Shabu

Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Shabu

ROHUL - Seorang Pria Diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Mahato berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara di jalan Suka Jaya km 23,Rt 11/ Rw 06 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (23/11/2023) Siang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH, dalam Press Conference di halaman Mapolsek Tambusai Utara Jumat (24/11/2023) mengatakan Pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial DS (33) di jalan Suka Jaya km 23,Rt 11/ Rw 06 Desa Mahato Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu.

 "Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Suka Jaya Km 23 sering terjadi transaksi Narkoba
Kemudian Team yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

"Tak sampai satu jam Team berhasil menangkap di duga Pelaku dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Seorang Pria berinisial DS (33) dan menemukan Paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu," jelasnya.

"Tak sampai disitu, anggota lalu melakukan pengembangan dirumah duduga tersangka dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu- sabu dengan jumlah barang bukti Sabu-sabu Berat Kotor: 28,13 (dua puluh delapan koma tiga belas) Gram  dengan Rincian 12 Paket kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dan 26 Pembungkus Plastik piber, Timbangan Digital dan 1 Unit, Handphone,serta 1 Box Plastik diduga tempat penyimpanan Sabu.

Terhadap sejumlah barang bukti akan dilakukan Pemeriksaan di Labfor Polda Riau lalu dilimpahkan dan di serahkan ke Kejaksaan Negri  Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir pengaraian untuk Pembuktian.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman  paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," pungkasnya. 

Hadir dalam Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu di Polsek Tambusai utara yaitu IPTU Suheri Sitorus,SH, Kanit Reskrim IPDA Rahmad Sandra SH,Kanit Intel AIPDA Ridwan dan sejumlah awak Media baik dari Media Cetak media Online maupun elektronik yang bertugas di Rokan Hulu serta Personil Polsek Tambusai utara.*** (Hanafie)