TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Dipekerjakan, Ini Disampaikan DPPKBP3A Kampar

Anak di Bawah Umur Tidak Boleh Dipekerjakan, Ini Disampaikan DPPKBP3A Kampar

KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar terus berupaya menghapus pekerja anak di wilayah Kabupaten Kampar.

Kepala DPPKBP3A Kampar, Drs. H. Edi Afrizal, M. Si melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kampar, Linda Wati, SKm mengatakan, bahwa anak yang bekerja adalah anak yang melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua.

Ia berharap orang tua tidak menggunakan alasan tersebut untuk mempekerjakan anak mereka.

"Kalau membantu boleh. Tapi Pemerintah tidak membenarkan anak-anak di bawah umur dijadikan pencari nafkah,” kata Linda, Jumat (3/11/2023).

Ia menyebut, hingga saat ini belum menemukan dan mendapat laporan adanya perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Linda mengemukakan, DPPKBP3A Kampar cukup intens berkordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kampar dalam mencegah adanya perusahaan yang mempekerjakan anak.

“Menurut data Disnaker tidak ada satu perusahaan pun yang mempunyai pekerjanya dibawah umur,” beber Linda.

Linda juga menyebut mempekerjakan anak di bawah umur merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Untuk tindak pidananya pasti ada. Letaknya di Undang-Undang Perlindungan Anak, karena Undang-Undang Perlindungan Anak itu anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan,” terangnya.

Larangan mempekerjakan anak juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.” Dalam undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.

DPPKBP3A Kampar meminta semua pihak untuk bersama mengawasi dan melapor jika menemukan adanya pihak yang mempekerjakan anak.