TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

DPPKBP3A Kampar Bentuk Forum Anak di 21 Kecamatan dan 39 Desa

DPPKBP3A Kampar Bentuk Forum Anak di 21 Kecamatan dan 39 Desa

KAMPAR - Didalam program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kampar selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam RumahTangga (PKDRT) Dinas PPKBP3A Kampar juga membentuk Forum Anak Kampar (FAK).

Forum Anak Kampar ini dibentuk mulai dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat desa. Yang saat ini sudah terbentuk di 39 desa di 21 kecamatan sebagai wadah bagi anak - anak untuk menuangkan kreatifitasnya.

"Forum ini terbentuk atas instruksi Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tahun 2022, yang anggotanya anak - anak yang berusia dari 1 sampai 18 tahun," kata Kadis PPKBP3A Kampar Edi Aprizal melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Satiti Rahayu, S.KM, M.KM,  Kamis (16/11/2023) saat ditemui diruang kerjanya.

Forum Anak lanjut Satiti, mempunyai tugas dan fungsi sebagai Pelopor dan Pelapor diwilayah atau desa mereka masing - masing. Pelopor adalah bagaimana mereka menyuarakan hak anak seperti, hak hidup, hak tumbuh kembang, perlindungan dan hak partisipasi.

"Sebagai pelapor adalah mereka mempunyai tugas dan kewajiban untuk melaporkan setiap tindak tanduk dan hal - hal yang merugikan anak - anak misalnya, ada anak di satu keluarga yang tidak mendapatkan pelayanan Posyandu, maka forum anak ini akan melaporkan ke pihak terkait agar anak ini mendapat pelayanan kesehatan," imbuh Satiti.

Dia mengatakan forum anak ini  dibentuk juga dalam rangka menuju Kampar Kota Layak Anak, yang saat ini Kampar sudah mendapat predikat Madya sebagai sebagai Kota Layak Anak.

"Saat ini Forum Anak lagi melakukan seleksi Duta Anak yang akan mewakili Kampar ke tingkat provinsi dan nasional yang saat ini sedang berlangsung yang nantinya akan menyuarakan suara anak Kampar ditingkat nasional," jelas Satiti.

Untuk kepengurusan Forum Anak periode 2024 - 2025 telah dilantik oleh Pj Sekda Kampar Ramlah pada bulam oktober kemarin.