TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiDirgahayu Harhubnas 2026, Kadis Aidil: Pentingnya Perhubungan Mendukung Aktivitas MasyarakatKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas Riau

Sosialisasikan Pembentukan Satgas SPATBM dan SPKDR, Ini Disampaikan DPPKBP3A Kampar

Sosialisasikan Pembentukan Satgas SPATBM dan SPKDR, Ini Disampaikan DPPKBP3A Kampar

KAMPAR - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar mensosialisasikan pembentukan Satgas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (SPATBM).

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kampar Edi Aprizal melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Satiti Rahayu SKM MKM menjelaskan, sudah mensosialisasikan pembentukan SPATBM ini sejak 2018. Sampai 2023 sudah membentuk  SPATBM di 57 desa dari 250 desa se-Kabupaten Kampar. 

"Juga ada Satgas Pencegahan Kekerasan  Dalam Rumah (SPKDR). Ada dua  Satgas yang dibentuk di 57 desa tersebut. Pembentukan Satgas ini adalah program dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ditambah adanya kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kampar," kata Satiti Rahayu, Kamis (16/11/2023).

Ia mengemukakan, pada 2023 kasus yang ditangani UPT PPA mencapai 122 kasus.

Adapun hal ini yang menjadi dasar untuk pembentukan Satgas. 

"Tujuannya pembentukan Satgas ini menjadi penyambung dari dinas sebagai sarana jangkauan kasus. Tugas utamanya adalah menjangkau kasus," kata Satiti Rahayu.

Satiti Rahayu menambahkan, kalau ada masalah kekerasan perempuan dan anak di desa, satgas bisa mengakomodir apakah bisa diatasi dengan mediasi dengan tokoh adat, tokoh agama dengan musyawarah.

"Kita berharap pembentukan Satgas ini bukan sekedar hanya di atas SK dan pembentukannya saja, berharap bimbingan dari pemerintah desa, partisipasi masyarakat supaya satgas ini bisa bergerak," harap Satiti Rahayu.