TERKINI
Penandatanganan Kerja Sama Pemkab dan Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola PemerintahanWakili Wabup Kampar, Plt Kadisdikpora Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Ponpes Ibnu JarirWabup Kampar Bahas Rencana Jaringan Listrik Pasir Sialang, Pemerataan Penerangan Jadi PrioritasWakil Bupati Misharti Bidik Pasar Nasional, Olahan Ikan Patin dan Batik Kampar Didorong Naik KelasOperasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kampar dan Samsat Bangkinang Gelar Ramp CheckDisdikpora Kampar Respons Kondisi Sekolah di Koto Kampar Hulu, Renovasi Dianggarkan 2027DPRD dan Pemkab Kampar Setujui 6 Ranperda, Ahmad Yuzar Tekankan Manfaat Nyata bagi MasyarakatDelapan Fraksi DPRD Kampar Sampaikan Pandangan, RAPBD 2027 Fokus Kebutuhan MasyarakatBupati Kampar Didampinggi Plt Disdikpora Temui Plt Gubernur Riau, Usulkan Pembangunan Lokal SD 017Perkuat Layanan Darurat, Bupati Kampar Serahkan Mobil Rescue untuk DamkarSekitar 38 Pegawai Tak Diperpanjang, BPKAD Kampar Tuntaskan Verifikasi Gaji PPPK Paruh Waktu SeninDukung Pengembangan Wisata Buluh Cina, Edi Basri Tekankan Pelestarian Budaya dan Mitigasi Banjir

Paripurna DPRD Kampar, Pj Bupati Kampar Sampaikan Rancangan Perubahan APBD dan 7 Ranperda Tahun 2023

Paripurna DPRD Kampar, Pj Bupati Kampar Sampaikan Rancangan Perubahan APBD dan 7 Ranperda Tahun 2023

KAMPAR - Penjabat Bupati Kampar sampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kampar dan 7 Ranperda Kabupaten Kampar 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar.

Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM hadir dan bacakan naskah Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023 serta Penyampaian 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Kampar 2023, Senin (21/8).

Rapat dibuka langsung oleh Tony Hidayat, SE Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar selaku Pimpinan Rapat yang didampingi juga oleh Repol, SA.g, M.IP Wakil Ketua DPRD, Pj. Sekda Kampar Ramlah, SE Perwakilan Forkopimda Kabupaten Kampar dan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dalam laporannya, pendapatan daerah pada Rancangan KUA pada tahun 2023 naik sebesar 6.25 Persen, yakni dari Rp. 2.526.386.964.574,-menjadi Rp. 2.683.478.121.715,- dipaparkan juga oleh Firdaus bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan sebesar 0.56 Persen, penurunan ini terjadi pada Retribusi Daerah dan lain-lain PAD yang sah. 

Pendapatan Transfer pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini mengalami peningkatan sebanyak 4.81 persen, sedangkan Pendapatan Transfer antar Daerah Pendapatan Bantuan Keuangan Provinsi telah terjadi peningkatan juga sebesar 56,05 persen. Sedangkan Belanja Daerah pada PAPBD Tahun Anggaran 2023 terjadi penambahan sebesar Rp. 158. 090.  156.141,- dari Rp. 2.546.433.417.574,- menjadi Rp. 2.704.523.573.715,-.

Penjabat Bupati Kampar juga menjabarkan dan menjelaskan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar, yang berlandaskan atas kepentingan pembangunan dan melaksanakan azas umum pemerintahan yang baik.  7 (tujuh) Ranperda tersebut yaitu Rancanagan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang pengelolaan dan pengembangan perikanan perairan darat, tentang pajak daerah dan retribusi, tentang penyelenggaraan kesetaraan gender, tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kabupaten Kampar, tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2012 tentang usaha jasa layanan internet, tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2014 tentang izin usaha jasa kontruksi dan tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Markaz Islami Kabupaten Kampar.

Setelah lakukan Penyampaian Ranperda ini, Pj Bupati Kampar langsung serahkan Materi KUA , Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar serta Materi 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Kampar yang juga diterima langsung oleh Pimpinan Rapat, yang selanjutnya akan dilakukan Rapat Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kampar terhadap 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2023.

Berikan tanggapan tentang Rapat Paripurna ini Pj. Bupati Kampar katakan bahwa semua yang diajukan kepada Rapat Dewan yang mulia ini, telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pengajuan 7 (tujuh) Ranperda ini telah diawali dengan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi antara Perangkat Daerah Pemrakarsa bersama Tim Penyusun Produk Hukum Daerah pada beberapa waktu lalu.(Inf)