TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Kejari Rohul Tetapkan Kades Kepenuhan Raya Sebagai Tersangka Pada Dugaan PADes

Kejari Rohul Tetapkan Kades Kepenuhan Raya Sebagai Tersangka Pada Dugaan PADes

ROHUL - Kades Kepenuhan Raya di tetapkan status tersangka pada tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Adapun dalam perkara dugaan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko S.H., M.H, melalui Kasi Intel, Adhi Thya Febricar S.H, bahwa Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, maka Kejari Rohul menetapkan inisial BHDS selaku kepala desa pada desa Kepenuhan Raya periode 2019-2023.

"Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam hubungannya dengan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara," kata Kasi Intel, Adhi Thya Febricar.

Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara, lanjutnya, maka Kejari Rohul telah menyita dokumen atau surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Ia mengemukakan, kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yang ditanami pohon sawit seluas 18 hektar.

Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp 5.000.000 per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat Kabupaten Rohul sebesar Rp 574.160.000,” rincinya," pungkasnya.
(Hsb)