TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Kejari Rohul Tetapkan Kades Kepenuhan Raya Sebagai Tersangka Pada Dugaan PADes

Kejari Rohul Tetapkan Kades Kepenuhan Raya Sebagai Tersangka Pada Dugaan PADes

ROHUL - Kades Kepenuhan Raya di tetapkan status tersangka pada tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Adapun dalam perkara dugaan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko S.H., M.H, melalui Kasi Intel, Adhi Thya Febricar S.H, bahwa Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, maka Kejari Rohul menetapkan inisial BHDS selaku kepala desa pada desa Kepenuhan Raya periode 2019-2023.

"Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam hubungannya dengan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara," kata Kasi Intel, Adhi Thya Febricar.

Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara, lanjutnya, maka Kejari Rohul telah menyita dokumen atau surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Ia mengemukakan, kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yang ditanami pohon sawit seluas 18 hektar.

Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp 5.000.000 per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat Kabupaten Rohul sebesar Rp 574.160.000,” rincinya," pungkasnya.
(Hsb)