TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Lapas Pasir Pengaraian Ajukan 605 Warga Binaan Dapat Remisi di HUT RI Ke 78

Lapas Pasir Pengaraian Ajukan 605 Warga Binaan Dapat Remisi di HUT RI Ke 78

ROHUL - Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pangaraian, Rokan Hulu, Riau, mengajukan remisi umum terhadap 605 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

"Jika dikabulkan, nantinya keputusan itu akan diberikan menjelang HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus 2023 nanti," kata Kepala Lapas Pasir Pangaraian Bahtiar Sitepu melalui Kasi Binadik, Sunu Istiqomah Danu, pada Jumat (11/8/2023) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, adapun persyaratan pengusulan remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya telah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik sesuai peraturan Lapas.

“Saat ini jumlah WBP di Lapas Pasir Pangaraian berjumlah 910 orang termasuk 16 orang WBP wanita. Dari total 910 WBP tidak semua diberikan, hanya yang sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Ditambahkannya, hasil usulan tersebut nantinya dikirim ke Dirjen Pemasyarakatan, beserta pengurangan masa pidana.

”Remisi umum ini bervariasi mulai dari pengurangan masa pidana 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, sedangkan untuk remisi bebas tahun ini belum ada,” jelasnya.

Ditambahkannya, proses penyerahan remisi akan berkolaborasi dengan Pemkab Rohul, diberikan simbolis kepada WBP pada saat acara HUT Kemerdekaan.

”Nantinya SK diberikan simbolis oleh pak Bupati, pada saat upacara kepada perwakilan WBP,” katanya.

Untuk diketahui, remisi umum yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana yang diberikan saat HUT Kemerdekaan RI.
(Jurnalis-Hasbul hanafi)