Tim KJFD Analisis Kebijakan dan Kelembangan Fisip UNRI, Melaksanakan Diskusi Pencegahan Stunting

BENGKALIS - Tim KJFD Analisis Kebijakan dan Kelembagaan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Riau menggelar Pengabdian kepada masyarakat dengan mengambil tema terkait perencanaan pencegahan stunting di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Adapun kegiatan pengabdian itu dilakukan pada Hari Kamis, 10 Agustus 2023 yang bertempat di kantor Kecamatan Mandau.
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Mandau yang diwakili Sekcam, Yoan Dema, S. IP., M. IP dan dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari lurah dan Kepala Desa, PLKB Kecamatan Mandau, Kepala puskesmas, Tim Pendamping Keluarga, Ahli Gizi, Tokoh masyarakat, dan tim PKK Kecamatan Mandau.
Pengabdian kepada masyarakat diketuai oleh Drs. Isril, MH dengan 3 orang anggota yakni Drs. M.Y Tiyas Tinov, M. Si, Zulfa Harirah MS, S. IP., M. A dan Asiah Wasillah, S. IP., M. Si.
Dalam pemaparannya, Drs Isril, MH menyampaikan bahwa hakikat penurunan angka stunting adalah dalam rangka mewujudkan HAM dan pemulihan human dignity.
Sehingga, diperlukan koordinasi perencanaan oleh kementerian terkait, LPNK BKKBN, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Perpres Nomor 72 Tahun 2001 tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting memerintahkan kepada instansi Pusat Kementerian dan LPNK serta Pemerintah daerah baik provinsi/kab/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan Kesehatan,” kata Isril saat diterima keterangan tertulis lenteranews co, Kamis (10/8/23).
Ia mengemukakan, jumlah stunting Kabupaten Bengkalis tahun 2021 sebesar 21,9 % dan turun menjadi 8,4 % di tahun 2022.
Persentase ini menjadikan Kabupaten Bengkalis menjadi Kabupaten terendah angka stunting di Provinsi Riau dan bahkan melampaui tingkat nasional.
$Meskipun jumlah stunting di Kabupaten Bengkalis menunjukkan trend penurunan, tetapi seluruh stakeholder perlu tetap fokus pada upaya integrasi penyusunan rencana pencegahan stunting," bebernya.
Menurutnya, penurunan angka stunting di Kabupaten Bengkalis tidak dapat dilepaskan dari hadirnya Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 ini menjadi angin segar dalam memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah desa untuk melaksanakan konvergensi dan koordinasi sebagai upaya pencegahan secara terintegrasi di tingkat desa.
Diakhir sesi pengabdian kepada Masyarakat, Tim KJFD Analisis Kebijakan dan Kelembagaan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Riau membuka sesi diskusi dengan seluruh peserta kegiatan.
Diskusi dipimpin oleh Drs. M.Y Tiyas Tinov untuk menjaring pengalaman, aspirasi dan hambatan dalam pelaksanaan pencegahan stunting di Kecamatan Mandau.
Dimana, diskusi dimulai dari paparan inovasi pencegahan stunting oleh PLKB Kecamatan Mandau.
"Di Kecamatan Mandau telah dilakukan inovasi yaitu Omasuka, Gemabri Sahabat, Mama Bumil, Sepatu Kara, dan Warung Sehati," ujarnya.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian peran yang telah dilakukan oleh Puskesmas dan KUA untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting.
Mengingat pentingnya perencanaan pencegahan stunting, maka kegiatan pengabdian ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan para pihak dalam merancang perencanaan, menjalin koordinasi dan peningkatan partisipasi masyarakat demi mendukung terwujudnya zero stunting di Kabupaten Bengkalis.
Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bahwa koordinasi dan kerjasama telah dilakukan oleh para pihak, dimulai dari unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat.
"Komitmen seluruh pihak menjadi unsur terpenting dalam mendukung pencegahan stunting di Kecamatan Mandau," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :