TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Perkara Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Kejari Kampar Berhasil Lakukan Restorative Justice

Perkara Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Kejari Kampar Berhasil Lakukan Restorative Justice

KAMPAR - Terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan anak dibawah umur, Kejaksaan Negeri Kampar berhasil melakukan Restorative Justice (RJ).

Adapun RJ merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Benar kita melakukan restorative justice perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur sedangkan pelakunya orang dewasa. Proses mediasi ini dilakukan di Kejari Kampar pada beberapa hari yang lalu dengan menghadirkan korban dan pelaku," kata Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).

Ia mengatakan, bahwa proses perdamaian ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak keluarga. Korban dan pelaku sepakat berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

"Mereka sepakat untuk berdamai dibuktikan dengan adanya surat perdamaian. Kami hanya fasilitator dan mediator saja," ujar Haza.

Diketahui, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Keadilan RJ juga merupakan langkah penyelesaian perkara di luar persidangan yang berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.

Alasan restorative justice ini dilakukan dengan perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.***