TERKINI
Penanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi IslamiSengit dan Meriahkan HUT RI Ke-81, RW 002 Sabet Gelar Juara Turnamen Voli Putri Desa Bukit RanahRakornas Forkopimda di Batam, Dihadiri Bupati Bengkalis, Perkuat Sinergi Pemerintah

Perkara Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Kejari Kampar Berhasil Lakukan Restorative Justice

Perkara Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur, Kejari Kampar Berhasil Lakukan Restorative Justice

KAMPAR - Terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan anak dibawah umur, Kejaksaan Negeri Kampar berhasil melakukan Restorative Justice (RJ).

Adapun RJ merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Benar kita melakukan restorative justice perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur sedangkan pelakunya orang dewasa. Proses mediasi ini dilakukan di Kejari Kampar pada beberapa hari yang lalu dengan menghadirkan korban dan pelaku," kata Kasi Pidum Kejari Kampar, Haza Putra saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).

Ia mengatakan, bahwa proses perdamaian ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak keluarga. Korban dan pelaku sepakat berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

"Mereka sepakat untuk berdamai dibuktikan dengan adanya surat perdamaian. Kami hanya fasilitator dan mediator saja," ujar Haza.

Diketahui, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Keadilan RJ juga merupakan langkah penyelesaian perkara di luar persidangan yang berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban.

Alasan restorative justice ini dilakukan dengan perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.***