TERKINI
Penandatanganan Kerja Sama Pemkab dan Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola PemerintahanWakili Wabup Kampar, Plt Kadisdikpora Letakkan Batu Pertama Pembangunan Asrama Ponpes Ibnu JarirWabup Kampar Bahas Rencana Jaringan Listrik Pasir Sialang, Pemerataan Penerangan Jadi PrioritasWakil Bupati Misharti Bidik Pasar Nasional, Olahan Ikan Patin dan Batik Kampar Didorong Naik KelasOperasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Kampar dan Samsat Bangkinang Gelar Ramp CheckDisdikpora Kampar Respons Kondisi Sekolah di Koto Kampar Hulu, Renovasi Dianggarkan 2027DPRD dan Pemkab Kampar Setujui 6 Ranperda, Ahmad Yuzar Tekankan Manfaat Nyata bagi MasyarakatDelapan Fraksi DPRD Kampar Sampaikan Pandangan, RAPBD 2027 Fokus Kebutuhan MasyarakatBupati Kampar Didampinggi Plt Disdikpora Temui Plt Gubernur Riau, Usulkan Pembangunan Lokal SD 017Perkuat Layanan Darurat, Bupati Kampar Serahkan Mobil Rescue untuk DamkarSekitar 38 Pegawai Tak Diperpanjang, BPKAD Kampar Tuntaskan Verifikasi Gaji PPPK Paruh Waktu SeninDukung Pengembangan Wisata Buluh Cina, Edi Basri Tekankan Pelestarian Budaya dan Mitigasi Banjir

Perangi Narkoba, Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pemusnahan BB di BNNP Riau

Perangi Narkoba, Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Pemusnahan BB di BNNP Riau

RUMBAI– Kepala Lapas Narkotika Rumbai Kanwil Kemenkumham Riau, Sugiharto melalui Kepala Pengamanan, Nanda Adesaputra menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Selasa (18/07).

Nanda melaksanakan langsung pemusnahan barang bukti Narkotika dan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika, bersama jajaran Aparat Penegak Hukum se Kota Pekanbaru yang mengambil tempat di Kantor BNNP Riau. 

Adapun jenis dan total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Shabu yang didapat dengan berat bruto keseluruhan dari tersangka yaitu sebanyak 5.383 gram dengan berat bersih 4.974,38 gram. Dengan rincian 408,62 gram berat pembungkus barang bukti narkotika, Narkotika jenis Shabu sebanyak 70,52 gram untuk bahan Uji Labfor Polda Riau, dan Narkotika jenis Shabu sebanyak 4.903,86 gram untuk dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pegadaian Nomor 372/BB/VII/10242/2023 pada tanggal 05 Juli 2023.

Berdasarkan LKN/0012-NAR/VII/2023/BNNP Riau Tanggal 04 Juli 2023, terhadap masing–masing tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 5 (Lima) Tahun dan Maksimal Seumur Hidup.

Dalam hal ini Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson D.P Siregar, dalam wawancara terhadap media berharap ke depannya tidak ada lagi khususnya, di Riau, yang melakukan peredaran narkoba.

"Harapan kami kedepan tidak adalagi peredaran narkoba, khususnya Riau, dan dapat mewujudkan Riau Bersinar (Bersih dari Narkoba)," terang Robinson.

Sumber: Dedy Pratama