TERKINI
Meriahkan HUT RI Ke-81, Desa Bukit Ranah Gelar Turnamen Voli Putri dan Berbagai Lomba RakyatBRK Syariah Bangkinang Pastikan Dana CSR Masjid di Kampar Cair Agustus 2026GOW Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 LangginiPembinaan LPKA Pekanbaru Berbuah Hasil, Mantan Anak Binaan Kini Sukses BekerjaMahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis dan Pemdes Gelar Aksi Penghijauan di Desa Tanjung KulimHujan Deras Rendam Pekanbaru, Dirlantas Polda Riau Turun Tangan Urai Kemacetan Bantu Pengendara MogoPemkab Rohil, KONI dan PSSI Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Sediakan Hidangan GratisDisbunnak Keswan Kampar Bantah Video Viral TikTok Terkait Jalan Produksi dan Bibit SawitHarga TBS Naik Lagi, Disbunnak Keswan Kampar Optimis Tingkatkan Kesejahteraan Petani LokalTingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Riau Gelar Rapat Teknis Disbunnak Keswan Kampar Sosialisasikan Syarat Pengajuan PSR ke Koperasi dan Kelompok TaniKapolres Dumai dan Kejari Perkuat Sinergitas, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

Reklame Tanpa Izin Akan Ditertibkan Oleh DPMPTSP Kampar, Ini Imbauannya

Reklame Tanpa Izin Akan Ditertibkan Oleh DPMPTSP Kampar, Ini Imbauannya

KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar akan menertibkan iklan reklame yang tidak memiliki izin. 

DPMPTSP bekerjasama dengan seluruh instansi terkait akan turun langsung ke lapangan untuk menertibkan iklan reklame yang tidak patuh kepada aturan dan perundang undangan yang berlaku. Ketegasan itu akan dilakukan demi pembangunan dan kemajuan negeri.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Hambali, SE., MBH., MH kepada wartawan, (09/03/23) di Bangkinang Kota mengatakan, bahwa penertiban iklan reklame sangat penting untuk di lakukan.

Karena, menurutnya, dari data yang dihimpun oleh tim DPMPTSP Kabupaten Kampar, banyak iklan reklame di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin.

Hambali juga mengatakan, jika seluruh iklan reklame yang ada di Kabupaten Kampar ini memiliki izin, tentu akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar.

“Selain sebagai Sumber PAD, kita juga harus menjaga kerapian dan keindahan dari iklan reklame tersebut," kata Hambali.

Kepada wartawan Hambali juga mengatakan, bahwa banyak juga perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin reklame.

"Bahkan banyak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," beber Hambali.

Hambali juga mengatakan, jangankan di wilayah-wilayah yang jauh dari ibu Kota Kabupaten Kampar, perusahaan dan pelaku usaha yang berada di Kota Bangkinang saja banyak yang tidak memiliki izin reklame, izin IMB dan bahkan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha ((NIB).

"Masih banyak terdapat restoran dan cafe di Kota Bangkinang yang tidak memiliki izin yang jelas," ujar Hambali.

Melalui media Hambali menghimbau agar seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk mengurus izin, terutama izin reklame.

Sehingga, kata Hambali, dengan patuhnya perusahaan dan pelaku usaha dalam mengurus izin, maka akan berdampak positif terhadap pembangunan dan kemajuan negeri.

“Mari semua kita memiliki kesadaran yang tinggi, jangan menunggu teguran dan tindakan atau Sanki, baru berbuat dan mengerjakannya,” pungkasnya.