https://www.lenteranews.co

Bidang Pidum Kejari Kampar Raih Peringkat Ketiga Se Indonesia

Bidang Pidum Kejari Kampar Raih Peringkat Ketiga Se Indonesia

Kajari Kampar, Arif Budiman

KAMPAR - Berdasarkan penilaian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sekitar sepekan yang lalu atas evaluasi kinerja seluruh Kejaksaan di Indonesia khususnya bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), penanganan Perkara harus mengunakan digitalisasi sesuai dengan arahan Pemerintah.

Dalam penilaian di bidang Pidum ini, Kejaksaan Negeri Kampar meraih peringkat ketiga dalam penanganan Perkara antara 501 sampai 1000 (SPDP) Perkara per tahun selama 2022.

"Alhamdulillah di bidang Pidum kita meraih peringkat ketiga se indonesia dalam penanganan Perkara Case Management System (CMS) setelah Kejari Banyuwangi Jatim peringkat pertama dan Kejari Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta diperingkat kedua," kata Kajari Kampar, Arif Budiman, Rabu sore (18/1/2023).

Ia mejelaskan, sedangkan untuk tandatangan elektronik (E- Sain) ada Barcode yang disahkan BSSN, Kejari Kampar meraih peringkat kedua se Indonesia.

"Untuk tandatangan Elektronik kita meraih peringkat kedua se indonesia dan kedepannya kita tidak mengunakan tandatangan basah lagi melainkan tandatangan elektronik," beber Arif. 

Selain itu, lanjut Arif, Kejari Kampar mampu menduduki peringkat pertama se Riau terkait penanganan korupsi di Provinsi Riau berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kejati Riau.

"Ini adalah upaya yang kita lakukan secara maksimal sehingga kita mendapat apresiasi dari Pimpinan Kejati Riau dengan meraih peringkat pertama. ini tidak akan membuat kita lengah dan tetap semangat dalam memberantas korupsi," tandasnya.

Kedepanya, ia akan tetap melakukan evaluasi - evaluasi di masing - masing bidang, karena setiap tiga bulan sekali akan dilakukan penilaian kinerja dari Kejati dan Kejagung.

"Dalam artian semua bidang baik Pembinaan, Intel, Pidsus, Pidum, Datun dan BB terus kita tingkatkan dan untuk tahun 2023 ini khusus penanganan korupsi kita akan tetap konsisten," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :