TERKINI
Buka Sosialisasi P4GN di SMA Negeri 1 Salo, Wabup Kampar, Misharti Ajak Pelajar Berani Tolak NarkobaTabligh Akbar Bersama Ustaz Hanan Attaki, Wabup Kampar Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan UkhuwahTerima Penghargaan Nasional BAZNAS Kampar, Wabup Misharti: Prestasi Ini Kebanggaan MasyarakatWabup Kampar, Misharti Serahkan Piala Bergilir, Juara Umum MTQ Ke-55 Dipertahankan Kecamatan KamparWabup Kampar, Misharti Dorong Pesantren di Kampar Cetak Generasi Qurani Menuju Indonesia Emas 2045Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab Rampung

Peroleh Nilai 98,68, KPU Raih Peringkat Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

Peroleh Nilai 98,68, KPU Raih Peringkat Pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menerima penghargaan dari Ketua Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro.

Dimana, KPU meraih peringkat pertama dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98,68.

“Alhamdulillah KPU mendapatkan peringkat pertama dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat sebagai Lembaga Non Struktural dengan kategori paling Informatif," kata Hasyim, Rabu (14/12/22).

Ia menuturkan, ini merupakan hasil penilaian terhadap apa yang telah dikerjakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu setahun terakhir.

Menurutnya, KPU berupaya menjunjung tinggi asas transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Transparansi ini, lanjutnya, dimaknai KPU dengan open to document, dan access for information.

Sehingga sudah menjadi tugas KPU dalam menyampaikan perkembangan informasi kepemiluan kepada publik. 

“Implementasi dari asas transparansi ini, pertama adalah terbuka kepada dokumen penyelenggaraan pemilu sepanjang masuk kategori yang tidak dikecualikan," beber Hasyim.

Ia mengemukakan, kedua membuka akses proses penyelenggara pemilu kepada masyarakat, agar pemilu maupun hasil pemilu kemudian mendapat pengakuan.

Hasyim menjelaskan, sebagai lembaga pelayanan, KPU mempunyai dua target besar, yakni melayani pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dan melayani peserta Pemilu melakukan kontestasi kepemiluan.

Hasyim menambahkan, partisipasi menjadi sesuatu yang penting, agar pemilu sah secara hukum dan politik.

Oleh karena itu, pelayanan keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemilu menjadi sesuatu yang penting.

“Apa yang dihasilkan dalam proses Pemilu ini adalah terbentuknya pemerintahan. Oleh karena itu proses dan hasil Pemilu harus mendapatkan dukungan, legitimasi, dan kepercayaan dari publik,” tukasnya.

Kemudian Hasyim mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU akan berdampak pada proses dan hasil Pemilu.

“Partisipasi publik dalam kegiatan-kegiatan kepemiluan jauh melampaui itu semua, kesadaran politik masyarakat terutama dalam kepemiluan,” tandasnya lagi. 

Terkait inovasi sistem informasi, KPU terus berupaya menghadirkan sistem informasi untuk setiap tahapan Pemilu yang sedang dan akan dilaksanakan.

Hal tersebut sebagai komitmen KPU dalam menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Terima kasih jajaran KPU, KPU Provinsi hingga KPU kabupaten/kota. Terima kasih juga kepada tim Komisi Informasi Pusat yang telah mengevaluasi, memberikan penilaian kerja-kerja KPU,” pungkas Hasyim.**