Maraknya Cybercrime, Jaksa Agung Burhanuddin: Mata Pelajaran PPPJ Akan Ada Berbasis Teknologi

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin saat memberikan amanat pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022, di Kampus A, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam dunia pendidikan termasuk Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI harus beradaptasi dengan transformasi digital.
Dimana, maraknya Cybercrime di era masyarakat teknologi informasi, menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki spesialisasi dalam mengungkap modus-modus baru yang berbasis teknologi.
Ia ke depan akan ada mata pelajaran yang diberikan kepada siswa PPPJ harus berbasis kejahatan kejahatan yang update dan trend.
“Ke depan mata pelajaran yang diberikan kepada siswa PPPJ harus berbasis kejahatan-kejahatan yang update dan trend di masyarakat terutama yang terkait dengan transformasi teknologi," katanya saat memberikan amanat pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022, di Kampus A, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Ia menambahkan, karenanya penguasaan teknologi informasi bagi APH merupakan suatu kewajiban untuk mengungkap modus-modus baru kejahatan yang berbasis teknologi yang banyak menimbulkan korban masyarakat luas.
"Namun demikian, pemanfaatan teknologi juga sering sekali mengoda manusia untuk digunakan dalam kejahatan,” beber seraya menyebutkan beberapa cybercrime seperti kejahatan korupsi lintas negara, illegal trading, illegal currency, kejahatan pasar modal, dan kejahatan lain di bidang keuangan.
Ia pun mengingatkan, para Jaksa baru bahwa di era Society 5.0., dimana dunia benar-benar mengintegrasikan teknologi dengan aspek kehidupan sehingga bantuan kecerdasan buatan dan jejaring dunia maya, bermanfaat untuk mempermudah manusia dari pekerjaan dan tugas yang sulit, bahkan cenderung mustahil.
Namun, lanjutnya, keberadaan era tersebut tidak jarang malah melahirkan banyak pola serta cara baru dalam berkembangnya kejahatan yang dikualifikasikan sebagai cybercrime.
Melihat pada situasi tersebut, saya minta kepada para Jaksa baru agar senantiasa memahami serta mendalami apa yang dimaksud dengan cybercrime.
"Pelajari bagaimana ruang lingkup serta sifat dari kejahatannya, bagaimana modus pelaku, siapa subjek yang bertanggung jawab, serta bagaimana bentuk kerugian yang ditimbulkan dan siapa pihak yang rentan menjadi target tindak pidana,” tegas mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ini.**
Komentar Via Facebook :