https://www.lenteranews.co

Putusan Hakim PN Bangkinang, JPU Ajukan Akta Permohonan Banding Terhadap Terdakwa Anthony Hamzah

Putusan Hakim PN Bangkinang, JPU Ajukan Akta Permohonan Banding Terhadap Terdakwa Anthony Hamzah

Foto Ilustrasi (net)

KAMPAR - Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar mengajukan (menyatakan) akta permohonan banding.

Kajari Kampar melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menyampaikan, bahwa pada hari ini JPU Kejari Kampar telah mengajukan akta banding terhadap putusan Hakim PN Bangkinang atas terdakwa Anthony Hamzah yang di vonis 3 tahun penjara.

"Pada hari ini JPU Kejari Kampar telah mengajukan akta permohonan banding terhadap putusan PN Bangkinang atas terdakwa Anthony Hamzah, permohonan langsung diajukan Satrio Aji Wibiwo selaku JPU pada perkara tersebut," kata Silfanus saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/22).

Sebelumnya pada Selasa 31 Mei 2022, PN Bangkinang telah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah.

Dimana Anthony Hamzah merupakan 
terdakwa perkara dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tahun 2020 lalu.

Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan ketua koperasi sawit makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu, diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa.

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak - anak mengalami traumatis berat.**

Komentar Via Facebook :