TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Putusan Hakim PN Bangkinang, JPU Ajukan Akta Permohonan Banding Terhadap Terdakwa Anthony Hamzah

Putusan Hakim PN Bangkinang, JPU Ajukan Akta Permohonan Banding Terhadap Terdakwa Anthony Hamzah
Foto Ilustrasi (net)

KAMPAR - Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar mengajukan (menyatakan) akta permohonan banding.

Kajari Kampar melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang menyampaikan, bahwa pada hari ini JPU Kejari Kampar telah mengajukan akta banding terhadap putusan Hakim PN Bangkinang atas terdakwa Anthony Hamzah yang di vonis 3 tahun penjara.

"Pada hari ini JPU Kejari Kampar telah mengajukan akta permohonan banding terhadap putusan PN Bangkinang atas terdakwa Anthony Hamzah, permohonan langsung diajukan Satrio Aji Wibiwo selaku JPU pada perkara tersebut," kata Silfanus saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/22).

Sebelumnya pada Selasa 31 Mei 2022, PN Bangkinang telah menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Anthony Hamzah.

Dimana Anthony Hamzah merupakan 
terdakwa perkara dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmoni yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar tahun 2020 lalu.

Dalam perkara tersebut, Anthony yang juga merupakan mantan ketua koperasi sawit makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 itu, diduga kuat sebagai dalang dan otak penyerangan dengan mengerahkan puluhan massa.

Akibat aksi penyerangan itu sendiri, ratusan buruh pekerja sawit beserta anggota keluarganya, termasuk anak - anak mengalami traumatis berat.**