TERKINI
Dishub Kampar Gencar Tingkatkan PAD Retribusi Parkir Melalui Tarif Berlangganan Kendaraan PerusahaanKadishub Kampar Sosialisasikan SI OCU PARKIR KAMPAR, Dorong Pembayaran Retribusi Parkir Non TunaiKadis Bunnak Keswan Kampar Hadiri Sosialisasi Pengembangan Tanaman Hortikultura Yang Dibuka BupatiJMSI Kampar Gelar Rapat Konsolidasi, Segera Urus Legalitas OrganisasiJelang Rapat Konsolidasi, Plt Ketua JMSI Kampar Ungkap Respons Positif Bupati Ahmad Yuzar17 Pejabat Eselon lll dan IV Dilantik Wabup Kampar MishartiKPU Kampar Melakukan Memutakhirkan Daftar Pemilih BerkelanjutanProgres Fisik RLH 79 Unit Dinas Perkim Kampar Melampaui Target, Pencapaian Naik Signifikan 69 PersenHarga BBM Eceran Tembus Rp15 Ribu, GMNI Bengkalis Soroti Lemahnya Pengawasan Disperindag BengkalisKejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Dinas PUPR Kampar Fokus Percepatan dan Penyesuaian AnggaranDirektur Jenderal Pemasyarakatan RI Berikan Arahan, Jadi Penguat Kinerja Kanwil Ditjendpas RiauTim PBM LPPM Universitas Riau Akselerasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Kelompok Tani Guyup Rukun

Kajari Kampar Bacakan Dakwaan, Sidang Dugaan Tipikor Pembangunan RSUD Bangkinang

Kajari Kampar Bacakan Dakwaan, Sidang Dugaan Tipikor Pembangunan RSUD Bangkinang
Kajari Kampar Arif Budiman bacakan Dakwaan

BANGKINANG - Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan lanjutan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang, dengan terdakwa Mys dan Rha, Kamis (24/2/2022)..

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pekanbaru ini dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan yang langsung dibacakan Kajari Kampar Arif Budiman dan K.Ario Utomo.

Sedangkan Majelis Hakim diketuai Dahlan dan Hakim anggota Iwan Irawan beserta Hilmi.

Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2019 lalu, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mys dan Team Leader Management Konstruksi (MK) Rha.

Dimana, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan Pagu anggaran Rp. 46.662.000.000.

"Pada hari ini telah digelar sidang dengan terdakwa MYS dan RHA terkait dugaan Tipikor kegiatan lanjutan pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kamis (24/02/2022).

Selain dibahas mengenai peran dari masing- masing terdakwa, Dakwaan yang dibacakan Arif Budiman juga dibahas mengenai kemana saja aliran dana yang terdapat dalam proyek pembangunan tersebut.

"Adapun aliran dana tersebut fiduga mengalir ke KA, AKJ, KM, ER dan SD. Salah satu dari poin-poin yang tercantum dalam dakwaan antara lain selain peran antara terdakwa juga membahas tentang aliran dana menguntungkan siapa saja," ujar Amri lagi.

Untuk sidang selanjutnya minggu depan (10/3) dengan agenda langsung ke pemeriksaan saksi. Karena pada sidang hari ini baik Terdakwa ataupun dari PH nya tidak  akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap Dakwaan yang dibacakan JPU.

"Kamis (10/3/2022) minggu depan sidang langsung masuk ke pemeriksaan saksi," sebut Amri.

Pada sidang lanjutan tidak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan lima orang yang diduga menerima aliran dana dari proyek pembangunan ruang Irna RSUD Bangkinang ini.

"Karena saat ini masih terus dilakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Amri.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai
kerugian sebesar lebih kurang 8 Milyar lebih. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua yang didakwakan, Primair
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana dwngan ancaman maksimal 20 tahun.