https://www.lenteranews.co

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan Hari Ini Ditunda

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan Hari Ini Ditunda

Foto : Ilustrasi

BANGKINANG - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa M.Yusuf mantan Kepala Desa ditunda.

Dikatakan Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ditunda atas permintaan Penasehat Hukum terdakwa meminta waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan saksi.

"Sidang  ditunda pada hari ini karena Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta kepada majlis hakim agar diberi waktu satu minggu lagi untuk terdakwa menghadirkan saksi A de Charge (yang meringankan,"kata Amri saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Senin (7/2/2022).

Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda masih menghadirkan saksi dari terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.

Dimana, perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah, pungkasnya.

Komentar Via Facebook :