TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan Hari Ini Ditunda

Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Mantan Kades Koto Perambahan Hari Ini Ditunda
Foto : Ilustrasi

BANGKINANG - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa M.Yusuf mantan Kepala Desa ditunda.

Dikatakan Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ditunda atas permintaan Penasehat Hukum terdakwa meminta waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan saksi.

"Sidang  ditunda pada hari ini karena Penasehat Hukum (PH) terdakwa meminta kepada majlis hakim agar diberi waktu satu minggu lagi untuk terdakwa menghadirkan saksi A de Charge (yang meringankan,"kata Amri saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Senin (7/2/2022).

Sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda masih menghadirkan saksi dari terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.

Dimana, perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah, pungkasnya.