TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Perkara Mantan Kades Koto Perambahan, JPU Hadirkan Saksi Dari Inspektorat dan Ahli

Perkara Mantan Kades Koto Perambahan, JPU Hadirkan Saksi Dari Inspektorat dan Ahli

BANGKINANG -:Sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf mantan Kepala Desa Koto Permbahan, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar pada hari ini kembali menghadirkan saksi dari Inspektorat dan Ahli, Senin (31/1/2022).

Saksi yang dihadirkan 4 orang dari Inspektorat fan satu orang ahli.

"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini kita dari JPU menghadirkan sebanyak lima orang saksi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.

Saksi yang dihadirkan kata Amri untuk memberikan keterangan terkait temuan Inspektirat Kabupaten Kampar dan kerugian negara terkait perkara ini.

"Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan (A de Charge)," sambung Amri saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.

Dimana, kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah, pungkasnya.