Kejari Kampar Gelar Kegiatan Penerangan Hukum BINMAKTUM Kepada Satpol PP Kampar

Saat Kajari Kampar Arif Budiman Beserta Jajaran dan Kasat Pol PP Kampar Nurbit Beserta Jajaran Saat Foto Bersama Usai Kegiatan BINMAKTUM di Aula Kantor Bupati.
KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan acara Penerangan Hukum kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Sesuai Tupoksi Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMAKTUM) Tahun 2021 yang digelar di aula Kantor Bupati.
Hadir pada kesempatan itu, Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Titiek dan staf Kejari Kampar lainnya.
Juga hadir, Kasatpol PP Nurbit, Kabid Gakda Sawir, Kabid Trantib Hamdanis, Kabid Linmas Edi Bahren, Kabid SDA Rusli Hasim dan PPNS lainnya.
Kegiatan ini merupakan program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmaktum) "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.
"Ini adalah kegiatan rutin setiap tahun dari pusat, dalam rangka pelaksanaan tugas dan tupoksi Kejaksaan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat," kata Arif usai kegiatan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/11/2021).
Lebih lanjut, dikatakan Arif, bahwa dipilihnya Satpol PP Kampar karena di dalam Satpol PP ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan perlu peningkatan kualitas dan mobilitas PPNS.
"Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda, kedepan kita akan lebih bersinergi lagi bersama - sama dalam menegakkan Peraturan Daerah yang telah disahkan," ujar Arif lagi.
Sementara itu, Kasatpol PP Kampar Nurbit juga menyampaikan, bahwa ouput yang ingin dicapai ini adalah merupakan langkah awal dari Satpol PP Kampar dan PPNS dalam rangka penegakan Peraturan Daerah.
"Penegakan Perda ini kita lakukan setelah melakukan tahapan administrasi dan pembinaan, seandainya pelaku pelanggaran Perda tidak mengindahkan, kita akan lakukan penerapan sanksi Pidana," pungkas Nurbit.
Komentar Via Facebook :