TERKINI
Syawal Nahkodai PWI Kampar 2026-2029, Wabup Misharti Tegaskan Pers Mitra Strategis PembangunanKonferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026

Tersangka Tidak Hanya Kasus Narkoba, Diduga Juga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Oleh Polisi

Tersangka Tidak Hanya Kasus Narkoba, Diduga Juga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Oleh Polisi

KAMPAR - Seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah menjalani proses hukum di Polsek Kampar, dilaporkan juga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh korbannya.

Pelakunya MN alias NOPAN (25) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar, sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kampar pada Rabu (15/09/2021) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Keesokan harinya pada Kamis (16/09/2021) setelah dirinya menjalani penahanan di Polsek Kampar, kemudian dilaporkan oleh korbannya sdr. Mirza warga Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang dalam kasus penipuan dan atau penggelapan.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi dikaitkan dengan barang bukti yang ada, didapat bukti yang cukup atas kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.

Sebagaimana keterangan korban kepada pihak Kepolisian, bahwa tersangka Nopan pada Sabtu (24/07/2021) menawarkan untuk menjual sepeda motornya kepada korban dengan harga Rp 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah).

Karena percaya dengan pelaku yang dikenalnya, lalu korban menyerahkan uang seharga motor itu kepada pelaku dan dijanjikan bahwa motornya akan diserahkan kemudian oleh pelaku. Setelah uang diterimanya, pelaku menghilang dan tak pernah lagi menghubungi korban.

Saat korban mengetahui bahwa pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kampar dalam kasus narkoba, maka korban langsung melapor ke Polsek Kampar atas kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Toni SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka akan diproses dalam dua perkara yaitu kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus penipuan dan atau penggelapan, ungkapnya.

Sumber: Humas Polres Kampar