TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Tersangka Tidak Hanya Kasus Narkoba, Diduga Juga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Oleh Polisi

Tersangka Tidak Hanya Kasus Narkoba, Diduga Juga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Oleh Polisi

KAMPAR - Seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah menjalani proses hukum di Polsek Kampar, dilaporkan juga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh korbannya.

Pelakunya MN alias NOPAN (25) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar, sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kampar pada Rabu (15/09/2021) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Keesokan harinya pada Kamis (16/09/2021) setelah dirinya menjalani penahanan di Polsek Kampar, kemudian dilaporkan oleh korbannya sdr. Mirza warga Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang dalam kasus penipuan dan atau penggelapan.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi dikaitkan dengan barang bukti yang ada, didapat bukti yang cukup atas kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.

Sebagaimana keterangan korban kepada pihak Kepolisian, bahwa tersangka Nopan pada Sabtu (24/07/2021) menawarkan untuk menjual sepeda motornya kepada korban dengan harga Rp 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah).

Karena percaya dengan pelaku yang dikenalnya, lalu korban menyerahkan uang seharga motor itu kepada pelaku dan dijanjikan bahwa motornya akan diserahkan kemudian oleh pelaku. Setelah uang diterimanya, pelaku menghilang dan tak pernah lagi menghubungi korban.

Saat korban mengetahui bahwa pelaku telah ditangkap oleh Polsek Kampar dalam kasus narkoba, maka korban langsung melapor ke Polsek Kampar atas kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Toni SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka akan diproses dalam dua perkara yaitu kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus penipuan dan atau penggelapan, ungkapnya.

Sumber: Humas Polres Kampar