TERKINI
Jelang Hari Keselamatan Berlalu Lintas 2026, Polantas Karib Rangkul Ojol: Edukasi KeselamatanTHM Menjamur, LSM Bara Api Desak Gubri dan Pemko Bongkar Izin Hollywood - DragonPenanganan Karhutla di Kampar Dilaporkan Kondisi Nol Hotspot Titik Panas Berkat KerjasamaDPC GMNI Bongkar Penyebab Tunda Bayar Bengkalis: Utang Rp923,9 Miliar Bebani APBD 2024-2026Pemadaman Titik Api di Lahan Desa Rimbo Panjang, Bupati Didampingi Wabup Turun LangsungPekan Ceria Didikan Subuh, Tingkatkan Semangat dan Kreativitas Anak di Desa Renak DungunPuncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI, Syahrul AidiMerah Putih Berkibar di Senja Hari, Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rokan Hulu Berjalan SuksesKhidmat dan Megah, Pemkab Rokan Hulu Gelar Upacara Puncak Peringatan HUT RI ke-81Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Kampar, YuzarDesa Pulau Sarak Meriahkan Hari Kemerdekaan Dengan Pawai dan Santunan Anak Yatim Serta Makan BersamaFestival Anak Sholeh Digelar Mahasiswa KKN IAIN Datuk Laksemana Bengkalis, Dorong Generasi Islami

Tersangka Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumah

Tersangka Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumah

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, ketiganya ditangkap saat berada disebuah rumah di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, pada Rabu sore (15/09/2021).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah NP (31), AB (29) dan RK (29), Ketiganya adalah warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
                                                                                                                                                                                                    
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (15/09/2021) sekira pukul 15.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah kamar rumah yang terletak di Dusun Palutan Desa Padang Mutung Kec. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai dilokasi, Tim berhasil mengamankan 3 orang pria sedang berada di dalam kamar rumah milik NP, selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini para pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber: Humas Polres Kampar