TERKINI
Konferensi VIII PWI Kampar, Wabup Misharti Ajak Wartawan Jaga Marwah Pers dan Perkuat PersatuanAde Syaputra Ajak Warga Kampar Manfaatkan Pemutihan Pajak, Samsat Bangkinang Bagikan MaskerGerak Cepat, Wabup Kampar, Misharti Tinjau Turap Longsor di Penyesawan, Penanganan Segera DikajiKualitas Udara Masih Tidak Sehat, Pemko Pekanbaru Berlakukan PJJ 14-15 Oktober 2026Samsat Bangkinang Imbau Warga Kampar Manfaatkan Insentif Pajak, Tunggakan Dihapus hingga 40 PersenWabup Kampar, Misharti Tegaskan Kesiapan Lahan Program Sekolah Rakyat, Administrasi Pemkab RampungWabup Kampar, Misharti Perkuat Sinergi BGN dan Satgas MBG, 13 Dapur SPPG di Kampar Siap BeroperasiSosialisasi Pemda dan BGN Kawal MBG, Mitra Yayasan Indra Noval Sampaikan Apresiasi Pada Wabup KamparKetua Satgas MBG Dijabat Wabup Kampar, Misharti Pimpin Sosialisasi MBG, Imbau Patuhi SOP dan AturanSinergi Pemerintah dan Adat, Bupati Kampar Minta LAK Optimalkan Pembinaan Anak KemenakanWakil Bupati Kampar, Misharti Lantik Pengurus SOIna dan Lepas Kontingen Atlet Menuju PeSONas II 2026Bupati Kampar Ahmad Yuzar Resmi Membuka MTQ ke-55 di Gunung Sahilan, Diikuti 642 Peserta

Tersangka Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumah

Tersangka Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi Saat Berada di Rumah

KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, ketiganya ditangkap saat berada disebuah rumah di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, pada Rabu sore (15/09/2021).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah NP (31), AB (29) dan RK (29), Ketiganya adalah warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
                                                                                                                                                                                                    
Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (15/09/2021) sekira pukul 15.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah kamar rumah yang terletak di Dusun Palutan Desa Padang Mutung Kec. Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai dilokasi, Tim berhasil mengamankan 3 orang pria sedang berada di dalam kamar rumah milik NP, selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini para pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Sumber: Humas Polres Kampar