https://www.lenteranews.co

Pasutri Tersangka Narkotika Dengan BB 40 Kg, Dilimpahkan di Kejari Kampar Dari Tim Mabes Polri

Pasutri Tersangka Narkotika Dengan BB 40 Kg, Dilimpahkan di Kejari Kampar Dari Tim Mabes Polri

Foto Tersangka Narkotika Pasutri Saat Pelimpahan Tahap II Dari Mabes Polri di Kejari Kampar

KAMPAR - lenteranews.co, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima tahap II dari dugaan tersangka Pasangan Suami Istri (Pasutri) SWP Perempuan (25) dan inisial A laki-laki (44) dari Tim Mabes Polri dan Tim Kejagung dengan barang bukti Narkotika seberat 40 Kg.

Kedua tersangka akan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana mati dengan dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

Foto : Plh Kasi Pidum Gugi Dolansyah Didampingi Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang 

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Plh Kasi Pidum Gugi Dolansyah, dikatakannya bahwa kita menerima tahap II dari Tim Mabes Polri, dimana tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan ke Kejari Kampar.

"Ini berawal dari penangkapan oleh Tim Mabes Polri, dimana saat penangkapan itu ditemukan 40 kg Narkotika jenis sabu-sabu," ujar Plh Kasi Pidum Gugi didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (9/9/21).

Lebih lanjut, Gugi menambahkan, tersangka merupakan pasangan suami istri, penangkapan dilakukan pada hari minggu 9 Mei 2021 sekira 18.30 Wib di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.

"Dimana, sejauh pemeriksaan kita setelah tahap II, itu kita dapati informasi bahwasanya narkotika jenis sabu seberat 40 kg tersebut itu berasal dugaan dari negara tetangga," ujarnya lagi.

Dalam status penangkapan, sambungnya, kita terapkan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau maksimal mati.

"Kita segera akan melimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan, dan sekarang tersangka di lakukan penahan di rutan Polres Kampar," pungkas Gugi.

Selain itu, Kepala Kasi Intelijen (Kastel) Silfanus Rotua Simanullang mengatakan bahwa Kejari Kampar pada 2 tahun terakhir menerima pelimpahan perkara Narkotika baik dalam skala kecil atau besar.

"Kita sekarang menerima pelimpahan kedua ini 40 kg sebelumnya juga ada 50 kg, menurut data kita bahwa yang 50 kg tersebut oleh tim Jaksa di tuntut hukuman mati," ujar Silfanus.

Silfanus menghimbau, kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika, berpola hidup sehat tidak perlu menggunakan narkotika, karena dampaknya bukan hanya kepada para pelaku saja, mungkin juga berdampak kepada generasi muda.

"Kita meminta tidak bermain- main dan tidak mencoba-coba, tidak melibatkan diri kedalam hal-hal narkotika, baik itu pengguna maupun sekedar menyimpan ataupun juga memiliki," himbau Silfanus.

Perkara Narkotika ini, lanjutnya, merupakan perkara Extra Ordinary Crime dan menjadi perhatian pimpinan, sehingga Kejari Kampar pada prinsipnya tidak main - main dalam hal, karena dalam hal narkotika merusak generasi muda dan bangsa.

"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kampar, untuk bersama - sama menjadi agen dalam memberantas narkotika, sekecil apapun informasi agar disampaikan kepada penegak hukum jangan membiarkan diri kepada tindakan narkotika," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :